Manokwari, Jubi – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua Barat bakal melakukan jemput paksa terhadap sejumlah saksi dalam perkara laporan dugaan pemalsuan dokumen Calon Pegawai Negeri Sipilย – CPNS Papua Barat. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status saksi jadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya mengatakan pihaknya telah melayangkan pemanggilan kepada sejumlah saksi terlapor, hanya saja para terlapor belum memenuhi panggilan.
“Ada lima orang yang kita panggil sebagai saksi terlapor, ternyata belum hadir semua, dengan status masih sebagai saksi nanti kita dalami, ketika sudah kita periksa dia akan dinaikan status” kata Direskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya Senin (5/6/2023)
Dua kali dilakukan pemanggilan namun lima saksi terlapor tidak memenuhi panggilan ini, merupakan kendala bagi penyidik.
“Iya langkah selanjutnya kita akan membuat surat perintah membawah,” tegasnya.
Lima saksi terlapor yang tidak memenuhi panggilan penyidik merupakan calon pegawai Negeri yang saat ini bekerja di Pemprov Papua Barat.
Selain itu proses penyidikan dugaan pemalsuan dokumen untuk menjadi calon pegawai negeri sipil CPNS, penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan – SPDP kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Kita sudah kirim SPDP ke kejaksaan sehingga ketika SPDP dikirim tentu sudah ada hasil gelar perkara,” tuturnya.
Proses penyelidikan dalam kasus ini, penyidik Polda Papua Barat fokus pada setiap PNS atau CPNS yang diduga terlibat pemalsuan dokumen dan pengurangan usia.
“Dari perbuatan mereka ini kita hadirkan saksi ahli dari STIH, sebab ada lima alat bukti yakni Saksi, keterangan ahli dan bukti petunjuk serta bukti surat dan keterangan tersangka,” ucapnya.
Forum Honorer Papua Barat, sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait pengangkatan CPNS Papua Barat. Awalnya sebanyak 700 lebih tenaga honorer Papua Barat diangkat sebagai CPNS dari total 1.282 orang. Mereka yang diangkat sebagai CPNS berdasarkan klasifikasi usia dibawah 35 sedangkan mereka yang berusia diatas 35 didorong sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja PPPK. (*)