Manokwari, Jubi-Polda Papua Barat akan melimpahkan berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Penerimaan Aparatur Sipil Negara (CASN) di Pemerintah Provinsi Papua Barat ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Para tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen CASN Papua Barat Tahun 2018 yakni, YH, BH, RR, RW, SK, TA, SH, IY dan DT. Para tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena pertimbangan subjektif penyidik
Direktur Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya mengatakan pihaknya akan mengupayakan pelimpahan. ” Kami upayakan hari ini ya, karena tadi malam penyidik saya lembur menyelesaikan berkasnya,” kata Kombes Pol Novi Jaya Jumat (8/12/2023).
Pelimpahan berkas tahap I ke kejaksaan itu, dilakukan untuk penelitian berkas. “Ini baru penyerahan tahap satu, baru berkas perkara saja, nanti bila sdh P21 baru dengan tersangkanya,” kata Kombes Novi Jaya.
Kasus pemalsuan dokumen berawal saat Pemerintah Papua Barat mengadakan penerimaan CASN yang mengabdi di Papua Barat sejak awal provinsi itu terbentuk. Terdapat 1.283 Honorer yang diseleksi, terdapat 771 honorer diangkat sebagai CASN berdasarkan kuota Tahun 2018.
Proses seleksi dilakukan dengan syarat pembatasan usia, 35 tahun ke bawah diangkat sebagai CASN, sedangkan usai di atas 35 Tahun didorong untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja PPPK, terdapat 512 orang.
Para tersangka dijerat dengan pasal 263 dan Pasal 266 Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP.(*)