Manokwari, Jubi – Berkas perkara tersangka YAY, Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk organisasi Kawal, telah dilakukan tahap 1 oleh Penyidik Polda Papua Barat kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Berkas perkara kawal sudah dikirim tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada tanggal 9 Desember kemarin,” kata Direskrimsus Polda, Papua Barat, Kombes Polisi Romylus Tamtelehitu, Kamis (15/12/2022) melalui pesan WhatsApp.
Dia mengatakan, YAY hingga saat ini masih ditahan di rlRutan Polda Papua Barat untuk mempermudah kelengkapan berkas perkara.
“Proses penahanan terhadap tersangka YAY tetap dilakukan untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara yang ditargetkan P-21 hingga tahap 2,” ucapnya.
Dia menambahkan, terkait keterlibatan calon tersangka lain masih dilakukan pendalaman dan pastinya akan melalui gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut.
“Bila ada, akan diinformasikan pada rekan-rekan media dan masyarakat,” tuturnya.
YAY ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun 2018 dan tahun 2019, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,3 Miliar dari total anggaran Rp6,1 Miliar.(*)