Merauke, Jubi – Pemerintah Kabupaten Merauke menyiapkan lahan seluas 150 hektare yang bakal digunakan sebagai pusat pemerintahan Provinsi Papua Selatan. Lokasi lahan dimaksud berada di Salor, Distrik Kurik Kabupaten Merauke.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke, Elias Mite kepada Jubi, Kamis (15/12/2022), menyatakan lahan tersebut akan dihibahkan kepada Pemprov Papua Selatan, dan sedianya menjadi pusat pemerintahan Provinsi Papua Selatan (PPS), di antaranya untuk pembangunan kantor gubernur, kantor dinas dan lainnya.
“Lahan seluas 150 hektar itu untuk pusat pemerintahan PPS, termasuk kantor gubernur, lokasinya di Salor. Tapi nanti akan dilihat juga dengan kebutuhan lahan oleh Pemprov Papua Selatan. Kalau tidak sampai 100 hektar, ya kita akan hibahkan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan,” kata Elias.
Elias mengatakan, rencana hibah tanah kepada Pemprov Papua Selatan telah masuk sebagai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan – BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan – LHP terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Merauke.
“Berkaitan dengan LHP yang kami terima di Jayapura kemarin dengan BPK, itu LHP tentang aset yang kita serahkan kepada Pemprov Papua Selatan. Di antaranya lahan untuk Pemprov Papua Selatan,” kata Elias Mite.
Dikatakan, ada beberapa kesepakatan Pemkab Merauke dengan Pemprov Papua Selatan berkaitan dengan hibah dan juga penyerahan aset, di antaranya adalah tanah untuk Pemprov Papua Selatan, pinjam pakai bangunan yaitu kantor gubernur, Hotel Asmat, bangunan kantor BPKAD, dan juga rumah jabatan penjabat sekretaris daerah dan rumah jabatan penjabat gubernur Papua Selatan.
“Lalu berkaitan dengan hibah uang untuk Provinsi Papua Selatan, itu juga bagian dalam LHP yang kemarin kami terima. Memang ada catatan-catatan terkait sejumlah aset ini, yang pertama adalah mereka (BPK) menyampaikan ke kita soal kepemilikan tempat yang diserahkan, seperti Hotel Asmat. Hotel Asmat asetnya masih milik Provinsi Papua. Ini yang akan kami coba berkoordinasi dengan pihak Provinsi Papua untuk dilakukan pelimpahan atau penyerahan aset ke PPS,” ujarnya.
“Kemudian terkait tanah yang akan kami serahkan kepada PPS seluas 150 itu hektar, itu ada kesepakatan-kesepakatan yang intinya akan lihat dengan kebutuhan riil Pemprov Papua Selatan itu berapa. Kalau kebutuhannya tidak mencapai 100 hektar, ya kita serahkan sesuai dengan kebutuhan yang ada di lapangan. Sisanya tetap menjadi aset tanah milik Pemkab Merauke. Itu yang berkaitan dengan LHP kemarin,” tutup Elias. (*)