Manokwari, Jubi – Tim kuasa Hukum dua tersangka kasus meninggalnya presenter Televisi Republik Indonesia (TVRI), Yanto Idorway mempraperadilankan Kapolda Papua Barat cq. Dirkrimum Polda Papua Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, serta Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat pada 9 November 2026.
Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya upaya penetapan tersangka dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2026/PN.Mnk.
Kuasa hukum tersangka, Posma Roy Mangapul Silitonga mengatakan, praperadilan merupakan bagian dari upaya hukum yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
“Iya benar sesuai dengan yang terdaftar di SIPP Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Posma Roy Mangapul Silitonga, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, paperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 158 hingga 164 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2024.
Salah satunya tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan barang bukti yang diduga tidak ada kaitannya dengan perkara.
BERITATERKAIT
“Kami mengajukan praperadilan berdasarkan hak yang telah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Katanya, praperadilan ini bukan untuk menghambat proses hukum. Alan tetapi memberikan ruang agar seluruh tahapan penanganan perkara dapat diuji secara objektif.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Trihadi Kuncahyo saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menghormati upaya yang dilakukan oleh tim kuasa hukum.
“Kami menghormati upaya itu dan kami siap menghadapi,” kata Kombes Pol Trihadi Kuncahyo.
Berkaitan dengan perkara pokok menurutnya, masih diproses oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat.
Ditreskrimum Polda Papua Barat menetapkan tersangka setelah melakuan gelar perkara Jumat (25/9/2026).
Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway dilaporkan terbawa arus dan ditemukan meninggal dunia, di kawasan air terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat pada 18 Juli 2026.
Jenazah korban ditemukan setelah pihak keluarga melakukan pencarian mandiri, dibantu warga, tim gabungan Basarnas, TNI dan personel Polres Pegunungan Arfak, Senin (27/7/2026).
Petra Timotius Pattipeilohy dan Desty Marenska Thenu yang bersama korban ke lokasi kejadian sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Ditreskrimum Polda Papua Barat kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus kematian Yanto Idorway setelah polisi melakuan gelar perkara, Jumat (25/9/2026).
Keduanya ditahan di Rutan Polda Papua Barat dan kini memasuki dua kali masa perpanjangan penahanan. (*)


































