Jayapura, Jubi – Belasan Mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) diperiksa identitasnya. Sejumlah HP milik mahasiswa sempat disita juga tapi kemudian di kembalikan oleh Aparat Kepolisian Resor Jayapura Kota (Polresta). Dan pada saat itu juga Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Uncen, Wialo Silak diduga mendapat pemukulan di wajah hingga memar, memerah dan tergores. Peristiwa ini terjadi di lingkungan Kapolresta Jayapura Kota, Papua pada Rabu (30/9/2026).
Pemberi Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua Imanus Komba menyoroti situasi tersebut dan menjelaskan sejumlah mahasiswa tersebut datang ke Polresta menemani empat mahasiswa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Uncen yang berinisial YW, KB, AS dan LT yang mendapatkan undangan pemeriksaan polisi terkait aksi memperingati New York Agreement pada 15 Agustus 2026.
“Sejumlah mahasiswa yang datang untuk mendampingi rekan-rekan mereka yang berada diluar turut dimintai keterangan atau diperiksa oleh aparat kepolisian di lingkungan Polresta Jayapura Kota. Selain itu, sejumlah mahasiswa diminta menunjukkan barang pribadi, termasuk telepon seluler (HP), KTP, dan KPM,” kata Imanus Komba melalui keterangan pers yang diterima juga Kamis (1/10/2026).
Komba mengatakan, berdasarkan keterangannya, Wialo Silak mengaku mengalami pukulan pada bagian wajah yang menyebabkan benjolan dan luka di sekitar mata sebelah kanan. Komba menegaskan peristiwa tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif untuk memastikan fakta peristiwa secara terang, termasuk mengenai kronologi, pihak yang terlibat, serta bentuk tindakan yang terjadi.
”Apabila berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti ditemukan adanya tindakan kekerasan oleh aparat, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku,” ujarnya.
Komba juga menyampaikan bahwa dia mendampingi keempat mahasiswa dalam memberikan keterangannya polisi. Ia memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara aman, tertib, transparan, dan tetap menghormati hak-hak hukum serta hak asasi manusia yang melekat pada setiap mahasiswa.
”Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aksi pada 15 Agustus 2026 dalam rangka memperingati New York Agreement. Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 17.11 WIT. Empat mahasiswa yang menjalani pemeriksaan inisial YW, Ketua BEM Uncen, dengan 40 pertanyaan, KB, dengan 40 pertanyaan; AS, dengan 49 pertanyaan; dan LT, dengan 35 pertanyaan,” ujarnya.
Komba menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa untuk memenuhi undangan pemeriksaan secara kooperatif merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Namun, sikap kooperatif mahasiswa tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak mereka.
”Setiap proses pemeriksaan wajib dilaksanakan dengan menghormati hak atas bantuan hukum, hak atas rasa aman, hak untuk diperlakukan secara manusiawi, hak atas privasi, serta hak-hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” katanya.
LBH Papua, lanjut Komba juga mengingatkan bahwa tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan, penggeledahan, maupun pengamanan barang milik seseorang harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang sah, diperlukan, proporsional, serta menghormati martabat dan hak asasi manusia.
“Polresta Jayapura Kota memastikan seluruh proses pemeriksaan terhadap mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, prosedur yang berlaku, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Memastikan setiap tindakan pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, maupun pengamanan barang pribadi mahasiswa dilakukan berdasarkan dasar hukum dan prosedur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabka,” katanya.
Ketua BEM Uncen Yuluku Wasiangge mengatakan, pihaknya berjumlah empat orang yang dipanggil dan diminta keterangan terkait aksi peringatan New York Agreement itu.
“Kemarin saat aksi peringatan Perjanjian New York itu wakil ketua BEM Uncen dapat tembak peluru karet belum proses baru polisi lakukan kekerasan lagi terhadap ketua MPM Uncen ini. Kita akan dorong untuk proses hukum supaya hal pelanggaran yang dilakukan kepolisian juga harus ditegakkan. Tidak boleh hukum itu tajam ke warga sipil tapi tumpul ke penegak hukum,” katanya.
Jubi berusaha Konfirmasi Kepala Kepolisian Resor Kota atau Polresta Jayapura melalui pesan aplikasi, namun tidak mendapatkan respon. (*)






















Discussion about this post