Jayapura, Jubi – Rancangan Peraturan Presiden atau Ranperpres tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia atau TNI dalam mengatasi aksi terorisme dinilai makin menguatkan dugaan berbagai kalangan selama ini bahwa negara melakukan pendekatan militer dalam berbagai aspek.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengatakan, untuk konteks di Tanah Papua, Ranperpres ini berpotensi memperburuk situasi konflik, kemanusiaan, dan demokrasi di Bumi Cenderawasih.
Padahal di sana, ada konflik berkepanjangan yang belum pernah diselesaikan secara damai. konflik bersenjata yang berlangsung kurang lebih sudah 70 tahun. Di sisi lain, Ranperpres ini juga masih dipersoalkan secara hukum.
Menurut Ardi Manto Adiputra, Ranperpres ini sangat berbahaya jika dikaitkan dengan situasi di Tanah Papua. Sebab ada pelabelan teroris terhadap kelompok-kelompok tertentu di Tanah Papua.
Pernyataan itu disampaikan Ardi Manto Adiputra dalam diskusi publik yang digelar Imparsial terkait konflik Papua dan stigmalisasi terorisme “Bahaya Ranperpres pelibatan TNI dan penanggulangan terorisme” yang ditayangkan secara daring melalui YouTube Imparsial, Selasa (10/2/2026)
Katanya, penolakan masyarakat di Tanah Papua terhadap proyek-proyek strategis nasional menunjukkan bahwa persoalan di sana bukan hanya masalah pembangunan dan konflik bersenjata. Akan tetapi ada masalah kemanusiaan, dan perampasan hak-hak masyarakat adat.
“Di tengah kondisi itu, pemerintah justru memunculkan draf Ranperpres yang mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme,” kata Ardi Manto Adiputra.
Imparsial mencatat, kini di Tanah Papua ada lebih dari 14 ribu personel TNI. Jumlah itu disebut sangat signifikan dibandingkan dengan rasio penduduk di wilayah tertimur Indonesia tersebut.
Karenanya, pendekatan keamanan yang bertumpu pada pengerahan pasukan, dinilai justru memperpanjang konflik dan menjauhkan Tanah Papua dari penyelesaian damai.
“Apalagi, Ranperpres ini akan memperluas kewenangan TNI hingga mencakup penangkalan, penindakan, dan pemulihan dengan definisi yang sangat luas dan multitafsir,” ucapnya.
Salah satu poin yang paling disorot kata Ardi Manto Adiputra, adalah definisi aksi terorisme dalam Ranperpres. Mencakup tindakan yang dianggap mengancam ideologi negara.
Definisi ini dipandang sangat rawan disalahgunakan di Tanah Papua, mengingat hak menyampaikan pendapat dan aspirasi politik secara damai, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia belum sepenuhnya diberi ruang.
“Tak hanya itu, pengerahan pasukan TNI ke [Tanah] Papua selama ini juga tidak dilakukan berdasarkan keputusan politik negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ini menyebabkan pengerahan militer berlangsung tanpa ukuran dan akuntabilitas yang jelas,” ujarnya.
Jika Ranperpres disahkan, ruang sipil di Tanah Papua dikhawatirkan akan semakin menyempit, risiko pelanggaran HAM meningkat, dan upaya-upaya perdamaian yang selama ini didorong oleh masyarakat sipil, tokoh agama, akademisi, dan berbagai pihak akan semakin terhambat.
“Penyelesaian konflik [di Tanah] Papua harus dilakukan dengan menyelesaikan akar persoalan, termasuk pelanggaran HAM yang selama ini tidak pernah dituntaskan. Pendekatan koersif dan militer justru akan memperpanjang siklus kekerasan. Jalan damai melalui dialog adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik Papua secara adil dan bermartabat,” ucapnya.
Di sisi lain, Ranperpres ini juga dinilai mencampuradukkan fungsi militer dengan fungsi penegakan hukum. Selama ini, penanganan terorisme di Indonesia dikenal menggunakan pendekatan penegakan hukum atau law enforcement.
Jika Ranperpres ini disahkan, pendekatan tersebut dikhawatirkan bergeser menjadi pendekatan perang atau war model. Sebab, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa telah terjadi berbagai pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme oleh kepolisian saja, termasuk kasus salah tangkap dan kematian dalam proses penegakan hukum.
Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme lanjut Ardi Manto Adiputra, memang memandatkan pembentukan Peraturan Presiden atau Perpres terkait pelibatan TNI.
Namun syaratnya, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR. Sebaliknya revisi Undang-undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 tidak mewajibkan konsultasi tersebut.
Sementara itu, Akademisi Universitas Cenderawasih Bernarda Meteray mengatakan, Tanah Papua merupakan wilayah dengan kompleksitas sosial, budaya, dan sejarah yang tidak bisa diseragamkan dengan daerah lain di Indonesia.
Pendekatan keamanan yang mengedepankan kekuatan militer sejak era Trikora hingga saat ini, gagal menyelesaikan akar persoalan di Tanah Papua, justru memperbesar siklus kekerasan.
“Berbagai kebijakan justru membuat orang Papua semakin diposisikan sebagai objek, bukan sebagai manusia yang bermartabat,” kata Benarda Materay.
Katanya, kekerasan, pembunuhan, dan pembakaran merupakan peristiwa berulang yang membekas dalam ingatan kolektif masyarakat di Tanah Papua dari generasi ke generasi.
Menurutnya, sejak lama para akademisi telah mengidentifikasi akar konflik di Tanah Papua, mulai dari kegagalan penegakan HAM, korupsi, marginalisasi orang asli Papua, hingga kegagalan dialog politik.
Namun, hasil kajian tersebut belum menjadi rujukan utama dalam pengambilan kebijakan negara.
Ia mengatakan, dampak sosial yang dirasakan langsung masyarakat di Tanah Papua kini, seperti rasa saling curiga antara orang asli Papua dan non-Papua, polarisasi identitas antara masyarakat pesisir dan pegunungan, serta menyempitnya ruang kebebasan berekspresi, termasuk di lingkungan kampus.
“Situasi ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan belum membawa rasa aman bagi masyarakat sipil, sehingga pendekatan militer melalui Raperpres justru berisiko menghambat upaya perdamaian,” ucapnya.
Pemerintah pun didorong untuk menghentikan pembahasan Raperpres tersebut dan mengedepankan dialog yang inklusif, bermartabat, serta penyelesaian pelanggaran HAM sebagai jalan keluar konflik Tanah Papua.
“Tanpa penyelesaian akar masalah, kebijakan keamanan hanya akan mewariskan luka dan konflik yang terus berulang,” ujarnya. (*)
























Discussion about this post