Manokwari, Jubi – Kejaksaan Negeri Manokwari memeriksa Sekretaris Daerah Manokwari Hendrik Sembiring, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus 2023. Pemeriksaan terhadap Hendrik menyusul 11 pejabat lain Manokwari, yang telah diperiksa pada beberapa waktu lalu.
Penyidik mengajukan sekitar tujuh pertanyaan kepada Hendrik mengenai tugas pokok dan fungsi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Manokwari, yang diketuainya. Dia pun menjelaskan mekanisme dan prosedural dalam perencanaan penganggaran, terutama yang berhubungan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Manokwari.
“Sekitar enam kah, tujuh pertanyaan [diajukan penyidik]. Sa tra hafal,” ujar Hendrik, seusai pemeriksaan, Kamis (15/8/2024).
Hendrik kepada penyidik menjelaskan setiap perencanaan pengelolaan DAK telah dibahas bersama dengan perangkat daerah. Hasil perencanaan tersebut kemudian diunduh ke aplikas Krisna, sebelum dimasukkan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Setelah [perencanaan tersebut] menjadi rancangan [anggaran], kami usulkan ke DPR Kabupaten Manokwari. Usul itu melalui KUA-PPAS [Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara],” kata Hendrik.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari Muhammad Ihsan Husni mengatakan pemeriksaan terhadap Hendrik menindaklanjuti laporan masyarakat. Mereka melaporkan Pemerintah Kabupaten Manokwari belum menggelontorkan DAK 2023.
“Pak Sekda tiba sekitar pukul 10:00 [Waktu Papua] [di Kejaksaan Negeri Manokwari]. Beliau diperiksa di ruangan pidsus [tindak pidana khusus],” kata Ihsan.
Selain terhadap Hendrik, penyidik telah memeriksa 11 pejabat dari perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Manokwari. Sebagaimana pejabat lain, Hendrik juga membawa sejumlah dokumen saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Sebanyak 11 orang sudah memenuhi pemanggilan [diperiksa] sebelumnya. Setelah Sekda, mungkin bupati juga akan dipanggil [diperiksa penyidik],” ujar Ihsan. (*)























Discussion about this post