Jayapura, Jubi – Indeks Keterbukaan Informasi Publik atau IKIP Papua pada 2022 mencapai 62,24. Capaian itu menurut dibanding capaian 2021, ketika Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Papua mencapai 66,34. Dengan IKIP 62,24 itu, keterbukaan informasi Papua berada dalam kategori sedang.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Papua, Wilhelmus Pigai di Jayapura, Jumat (24/6/2022). Menurutnya, Komisi Informasi juga menghitung skor indikator untuk transparansi dan kepatuhan lembaga publik menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pigai menyatakan skor transparansi dan kepatuhan lembaga publik di Papua untuk menjalankan UU KIP merupakan yang terendah di antara 34 provinsi di Indonesia. “Ini menunjukkan tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi masih rendah, dan masyarakat juga belum menyadari pentingnya keterbukaan informasi,” kata Pigai.
Menurut ia, akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi Undang-undang Dasar 1945. Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 menegaskan semua orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. “Jadi setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Pigai, sejak terbentuknya Komisi Informasi pada 2009, komisi itu selalu mengawal pelaksanaan UU KIP di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua. Pengawasan itu dilakuan dengan sasaran badan publik dan masyarakat. “IKIP merupakan program prioritas nasional dan memiliki tujuan menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik, serta memberikan rekomendasi terkait arah dan kebijakan nasional keterbukaan informasi,” kata Pigai. (*)
Discussion about this post