Sentani, Jubi – Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi mengatakan materi dan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2024 telah memperhatikan kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal nasional. RAPBD itu juga sesuai batas maksimal komulatif defisit, pembiayaan utang, dan pengendalian kondisi darurat.
Saat ditemui pada Rabu (29/11/2023), Hikoyabi menyatakan prinsip penyusunan RAPBD itu telah disampaikan dalam Rapat Paripurna II membahas laporan Badan Anggaran DPR Kabupaten Jayapura atas hasil evaluasi dan analisis serta pembahasan RAPBD Kabupaten Jayapura tahun 2024 yang berlangsung di Sentani, Ibu Kota Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (28/11/2023).
Menurut Hikoyabi, materi dan dokumen RAPBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Jayapura juga telah menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2024.
Pemerintah Kabupaten Jayapura juga telah menyusun rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Dokumen itu menyelaraskan program Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan prioritas pembangunan nasional dan arah kebijakan ekonomi dan fiskal nasional.
” Semuanya akan merujuk kepada prioritas masing-masing daerah yang tercantum pada rencana kerja pemerintah daerah,” ujar Hikoyabi.
Hikoyabi menjelaskan Badan Anggaran DPR Kabupaten Jayapura merekomendasikan pembentukan tim penyusun dokumen anggaran. “Tentunya, akan dipertimbangkan dalam penyusunan APBD berikutnya, dengan melibatkan steakholder terkait seperti Badan Pusat Statistik, institusi pendidikan yang kongrit terhadap pengelolaan keuangan daerah, maupun lembaga atau instansi pemerintah vertikal lainnya,” kata Hikoyabi.
Ia menjelaskan Badan Anggaran DPR Kabupaten Jayapura juga merekomendasikan dokumen KUA dan PPAS diserahkan bersamaan dengan RKPD. “Hal itu yang ingin kami, jelaskan bahwa KUA dan PPAS Tahun 2024 pada dasarnya disusun berdasarkan RKPD 2024,” katanya.
Menurut Hikoyabi, keluaran Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam memprioritas pembangunan daerah berdasarkan prioritas daerah. Plafon anggaran disusun berdasarkan urusan pemerintahan dan program, kegiatan, dan sub kegiatan.
“Plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program kegiatan. Akan tetapi, kami memahami dan menghargai inisiatif Banggar DPR Kabupaten Jayapura agar dapat mempelajari dokumen RKPD lebih lengkap. Kami akan memastikan agar dokumen RKPD dapat disampaikan ke DPR Kabupaten Jayapura setelah mendapat hasil konsultasi Pemerintah Provinsi Papua diserahkan secara bersamaan dengan materi KUA dan PPAS,” ujarnya. (*)