Jayapura, Jubi – Anggota KPU atau Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Samuel Refasi mengatakan KPU Kota Jayapura akan memberikan layanan maksimal kepada pemilih disabilitas pada Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Samuel kepada Jubi di kantornya, Distrik Wai Mhorock, Kota Jayapura pada Selasa (3/10/2023).
Samuel Refasi mengatakan pemilih berstatus penyandang disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT Kota Jayapura pada Pemilu 2024 berjumlah 378 orang. Sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Jayapura atau pemilih keseluruhan sebanyak 258.082 orang. Pemilih tersebut tersebar pada 940 TPS atau Tempat Pemungutan Suara di lima distrik.
“Perincian 378 pemilih disabilitas itu, antara lain 152 orang mengalami sensorik fisik, 113 sensorik mental, 5 sensorik intelektual, 64 sensorik wicara, 2 sensorik rungu, dan 42 sensorik netra,” ujarnya.
Menurut Refasi dalam kesempatan sebelumnya, KPU Kota Jayapura juga telah menyatakan akan memberikan layanan maksimal kepada pemilih disabilitas saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
“Untuk memberikan kenyamanan kepada pemilih penyandang disabilitas, KPU akan menyiapkan sejumlah fasilitas, seperti akses khusus disabilitas di TPS, antrean ramah disabilitas, hingga desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas,” katanya.
Ia mencontohkan untuk pemilih tuna netra diperbolehkan menentukan sendiri siapa pendampingnya. Pendamping tersebut wajib merahasiakan pilihan pemilih di bilik suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), tambahnya, juga menyiapkan alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra pada Pemilu 2024. Alat bantu itu disiapkan di TPS untuk memudahkan pemilih tunanetra menggunakan haknya pada saat pemungutan suara.
“Surat suara untuk pemilih disabilitas sama dengan surat suara lainnya, tapi untuk tunanetra ada alat bantu berupa kantong map dengan dua sisi yang saling melekat di samping kiri dan bawah,” katanya.
Kemudian di di sisi atas dan kanan kantong map itu tidak direkatkan untuk memasukkan surat suara ke dalam alat bantu. Alat bantu terbuat dari bahan art karton dengan ketebalan 190 gram.
Alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra dibuat dengan huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari.
“Desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih. Huruf braille yang digunakan telah memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik emboss dengan ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter,” katanya.
Nantinya, kata Refasi, petugas TPS dapat membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu agar posisi surat suara tidak terbalik. Bagi pemilih tunanetra yang tidak bisa membaca huruf braille, maka dapat meraba garis timbul (emboss) sesuai nomor urut calon yang akan dipilih.
Ia menjelaskan ketentuan mengenai desain surat suara dan alat bantu coblos tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1775/PL.02-Kpt/01/KPU/XI/2018. Jenis surat suara untuk pilpres sesuai dengan jumlah pasangan calon. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan dua pasangan calon berukuran 22 x 31 cm.
Agu, 27 tahun, seorang tuna wicara di Kota Jayapura didampingi ibunya Sri, 56 tahun, mengatakan setiap pemilu dia selalu mendampingi Agu untuk memberikan hak suaranya ke TPS, karena Agu tuna wicara yang sulit untuk berkomunikasi dan hanya keluarga saja yang mengerti apa keinginan Agu.
Yosua, 17 tahun, seorang tuna netra mengatakan kadang masih kesulitan untuk memilih surat suara di TPS, karena keterbatasannya melihat. Namun dengan mendengarkan instruksi dari pengawas dan membawa wali ia bisa melakukan pemungutan suara dengan baik. (*)