Jayapura, Jubi – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua secara resmi memberikan izin bagi penyelenggara kegiatan usaha jual dan beli Uang Kertas Asing di wilayah perbatasan wilayah Indonesia – Papua Nugini di Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Hal itu dinyatakan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Juli Budi Winantya dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (24/3/2023).
Pemberian izin jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) tersebut secara simbolis dilakukan dengan menyerahkan sertifikat perizinan kepada Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Ni Kanjeraei Sota Merauke pada 20 Maret 2023 silam. Penyerahan sertifikat izin itu dilakukan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua, Thomy Andryas di area Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota Merauke.
Sertifikat izin itu diterima Ahmad Hidayat selaku Direktur BUMK Ni Kanjeraei. “Kegiatan itu disaksikan oleh Kepala PLBN Sota, Kepala Kepolisian Sektor Sota, Perwakilan Distrik Sota, Perwakilan Batalyon Satgas Pamtas Yonif 511/DY, serta Perwakilan Komando Rayon Militer 1707-16/Sota,” demikian keterangan pers tertulis Bank Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala PLBN Sota, Ni Luh Puspa menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Bank Indonesia. Puspa meyakini transaksi ekonomi di kawasan perbatasan Sota akan bertumbuh seiring dengan kehadiran BUMK Ni Kanjeraei sebagai lembaga penukaran mata uang yang berizin.
Thomy menegaskan bahwa pemberian izin tersebut merupakan wujud komitmen Bank Indonesia terhadap amanat Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Menurutnya, semua transaksi keuangan di Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan Sota Merauke, harus menggunakan mata uang Rupiah.
Thomy juga menyampaikan bahwa BUMK Ni Kanjeraei merupakan Penyelenggara Jual Beli UKA pertama di kawasan perbatasan Sota Merauke yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Kehadiran BUMK Ni Kanjerai diharapkan mampu mendorong geliat perdagangan di kawasan perbatasan Sota Merauke, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam catatan Jubi, di Kota Jayapura juga terdapat perusahaan yang melakukan jasa penukaran mata uang asing. Pada 3 Maret 2023 lalu, 1 Kina Papua Nugini diperdagangkan setara dengan Rp3.500. (*)
