Jayapura, Jubi – Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Kota Jayapura Togu Sihombing SKM MKes mengatakan Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Provinsi Papua sudah menyediakan kebutuhan penunjang untuk penyandang disabilitas di seluruh rumah sakit di Kota Jayapura.
Togu Sihombing yang ditemui Jubi di kantornya, Selasa (3/10/2023) menjelaskan kebutuhan penunjang untuk disabilitas itu dipenuhi pada 2021 sesuai permintaan rumah sakit di seluruh Kota Jayapura.
“Mulai dari penyediaan kruk, kursi roda, hingga ortesa atau alat bantu gerak dan protesa atau alat bantu tubuh,” katanya.
Menurut Togu dari delapan rumah sakit umum dan satu rumah sakit jiwa daerah di Kota Jayapura, masing-masing memperoleh 30 unit kursi roda dan 50 kruk untuk rumah sakit umum dan 10 unit kursi roda untuk Rumah Sakit Jiwa Daerah Jayapura.
Terkait layanan terhadap disabilitas di rumah sakit, menurut Togu sistem kesehatan kita belum cukup dewasa dalam menampung seluruh kebutuhan penyandang disabilitas untuk bisa mengaksesnya dengan baik.
“Indonesia masih memerlukan waktu yang cukup panjang untuk dapat sampai pada masa di mana penyandang disabilitas dapat secara mandiri mengakses pelbagai pelayanan publik, termasuk rumah sakit, secara merata di Tanah Air,” katanya.
Padahal, kata Togu, pelayanan publik terhadap disablitas itu tercantum dalam Undang-Undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Rumah sakit, katanya, mesti menyediakan alat bantu bagi penyandang disabilitas fisik, seperti kruk, kursi roda, protesa, dan ortesa.
Ia mengatakan, terkadang banyak pasien yang membutuhkan kruk dan kursi roda dan persediaan di rumah sakit tidak memadai.
Itulah yang dialami Mince Yarangga, 24 tahun, ketika berobat di RSUD Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (4/10/2023). Ketika praoperasi dia ingin didorong segera ke kamar operasi untuk caesar karena merasa tidak mampu menahan rasa sakitnya. Namun ia kecewa tidak ada kursi roda.
Sedangkan La Ode Musa, pasien yang baru diamputasi kakinya akibat kecelakaan di RSUD Abepura, Selasa (4/10/2023) harus membeli sendiri alat bantu gerak karena tidak disediakan rumah sakit.(*)