Penkes  

Pelayanan kesehatan bagi disabilitas masih sebatas promotif dan preventif

pelayanan kesehatan
Ilustrasi, atlet disabilitas Papua yang mengikuti Peparnas XVI di Stadion Lukas Enembe. - Jubi/Engel Wally

Sentani, Jubi – Pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di daerah hingga saat ini masih bersifat promotif dan preventif di setiap puskemas, terutama pada gangguan fungsional, seperti gangguan mata, pendengaran, stroke, dan kusta.

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengamanatkan bahwa sektor kesehatan bertanggung jawab melaksanakan upaya kesehatan penyakit tidak menular melalui skrining dan pelayanan kesehatan bagi usia anak sekolah, usia produktif, dan usia lanjut.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, mengatakan dalam skrining ada dua hal yang dilakukan yaitu pemeriksaan mata dan pendengaran atau indera inklusi. Jika ditemukan saat skrining terutama usia anak sekolah dan usia produktif, maka dilanjutkan rujukan layanan ke puskesmas dan rumah sakit.

“Pembiayaan pelaksanaan layanan lanjutan melalui BPJS sehingga pasien yang ditemukan hasil skrining wajib dilindungi asuransi kesehatan termasuk BPJS agar dapat terlayani,” ujar Edward Sihotang saat ditemui di Sentani, Rabu (23/3/2023).

Sihotang juga menjelaskan bahwa ada sebuah inovasi yang belum dilakukan pihaknya yaitu posyandu disabilitas yang akan terintegrasi layanannya di puskesmas pembantu.

Hal ini sementara didorong agar ke depannya bidang terkait dapat melaksanakan sambil menunggu data berapa total jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Jayapura.

“Kesimpulannya adalah pelayanan bagi penyandang disabilitas ada di puskesmas dalam bentuk skrining, pelayanan preventif, dan promotif. Sedangkan di rumah sakit adalah kuratif, baik disabilitas gangguan fungsional atau penyandang disabilitas dan bekerjasama dengan  BPJS,” jelasnya.

DAK
Kasubbid Pemerintahan dan Otsus Bappeda Provinsi Papua, Eddy Way, saat diwawancarai media. – Jubi/Engel Wally

Sementara itu, Kasubbid Pemerintahan dan Otsus Bappeda Provinsi Papua, Eddy Way, menjelaskan bahwa upaya membangun program pembangunan secara khusus di bidang kesehatan bagi masyarakat, di dalamnya juga tersebut bagi mereka para kaum disabilitas.

Hal ini, katanya, setiap daerah harusnya membuat satu dokumen perencanaan daerah kota dan kabupaten ataupun kepentingan negara secara nasional.

“Dokumen tersebut mencakup perencanaan, program, dan pendanaannya. Sehingga mereka yang disebut sebagai disabilitas sebagai bentuk pelayanan kesehatan yang dilakukan di setiap daerah,” katanya.

Secara regulasi, kata Way, pihaknya menanggapinya sebagai operasional yang bernilai kemanusiaan. Artinya, tidak ada pemilihan operasionalnya bagi orang normal maupun disabilitas.

Sebaiknya hal ini menjadi isu daerah dan bisa dipilah berdasarkan sektornya. Sehingga berdasarkan sektoral tersebut, dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Penyandang disabilitas juga tidak bisa dilihat sebelah mata. Contoh nyata yang terjadi bahwa pada iven nasional seperti Peparnas yang lalu, mereka telah membuktikan keberadaan mereka sebagai manusia yang setara dengan yang lainnya yang juga memiliki hak dan perlakuan yang sama.

“Ada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial yang berpeluang besar menangani persoalan ini,” pungkasnya. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250