• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Tanah Papua

Pemprov Papua Barat ingin 115.273 hektare hutan ulayat diakui sebagai hutan adat

June 24, 2022
in Tanah Papua
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: - Editor:
Hutan Adat

Kepala Bidang Pembinaan Hutan dan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Yunus W. Krey (kanan) memberikan materi dalam seminar “Peluang, Tantangan dan Pembelajaran dari Implementasi Skema Hutan Adat oleh CSO dan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat”, Jumat (24/6/2022). – Jubi/Theo Kelen

0
SHARES
8
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Kepala Bidang Pembinaan Hutan dan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Yunus W Krey menyatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen agar 115.273 hektar hutan ulayat di Papua Barat diakui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai hutan adat. Hutan ulayat  masyarakat adat itu tersebar di delapan kabupaten.

Hal itu dinyatakan Krey dalam seminar “Peluang, Tantangan dan Pembelajaran dari Implementasi Skema Hutan Adat oleh CSO dan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat” yang diselenggarakan WALHI Papua di Kota Jayapura pada Jumat (24/6/2022). Krey menjelaskan hutan adat yang diharapkan mendapat pengakuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah hutan ulayat masyarakat adat setempat.

Di Kabupaten Sorong terdapat 4.277 hektare hutan ulayat marga Mangablo, dan 3.538 hektare hutan marga Gilik. Di  Kabupaten Tambrauw terdapat hutan marga Manim, Manimbu, Makambak dan Kasi seluas 10.000 hektare. Di Kabupaten Bintuni, terdapat hutan ulayat marga Ogoney selus 1.300 hektare, dan di Kabupaten Manokwari terdapat hutan ulayat marga Hatam, Idabri, Kwau, Bei seluas 4.800 hektare.

Selanjutnya, di Kabupaten Pegunungan Arfak terdapat hutan marga Hatam, Idabri, Kwau, Bei seluas 3.202 hektare. Di Kabupaten Manokwari Selatan, terdapat hutan ulayat marga Iba seluas 2.990 hektar, dan hutan ulayat marga Indouw seluas 1.316 hektarre.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Di Kabupaten Sorong Selatan, terdapat hutan marga Knasaimos seluas 81.000 hektare. Di Kabupaten Maybrat, terdapat hutan ulayat yang dimiliki marga Baho seluas 2.900 hektare. “Dalam tahun ini setidaknya target kami ada lima Surat Keputusan yang dapat dikeluarkan KLHK atas pengakuan hutan ulayat di Papua Barat,” ujarnya.

Krey mengatakan masyarakat adat bebas mengajukan permohonan untuk mendapat izin pengakuan hutan ulayat ke KLHK. Akan tetapi, permohonan  itu setidaknya harus memenuhi persyaratan seperti surat usulan hukum adat, surat pernyataan hutan ulayat, luas wilayah adat, luas usulan adat, peta wilayah adat tersepakati, peta zonasi adat dan hutan ulayat, overlay peta wilayah adat dengan peta fungsi hutan, profil masyarakat adat, peraturan daerah atau peraturan daerah khusus (Perda/Perdasus) pengakuan hak adat, ulayat dan hutan ulayat, serta SK bupati tentang penetapan masyarakat adat, ulayat, dan hutan adat.

“[Persyaratan itu] tidak membatasi, melainkan membuka ruang. Namun, kalau [pengusulan] hutan adat persyaratan banyak,” katanya.

BERITATERKAIT

Masyarakat adat Malind pertahankan hak ulayat dibawah intimidasi

Masyarakat adat Malind gugat SK Bupati Merauke di PTUN Jayapura

Tanah Papua di antara oligarki, ilusi hijau, investasi, dan kehancuran ekologis

Ruang hidup masyarakat adat Papua dikepung oligarki

Krey mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah mengusulkan seratus ribuan hektare hutan adat untuk mendapatkan pengakuan dari KLHK Itu sejak 2018. Hingga kini, telah ada satu hutan adat di Kabupaten Sorong yang telah mendapatkan nomor SK pengakuan sebagai hutan adat, namun belum menerima bukti surat keputusan itu. “Kami terus mengawal dan bantu mengecek sudah sejauh mana prosesnya,” kata Krey.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Ia mengatakan, setelah nanti izin keluar, masyarakat adat diharuskan membuat rancangan pengelolaan sesuai dengan potensi yang terdapat di hutan adat itu. “Apa yang dikelola, siapa yang mendukung, atau sumber dana dari mana. Itu mereka buat dalam perencanaan. Nanti tahapan pelaksanaan itu akan dikerjakan oleh mereka,” ujarnya. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: Hak UlayatHutan AdatHutan UlayatMasyarakat Adatmasyarakat hukum adatPengakuan Hutan Adat
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria perwakilan saat menjadi pembicara pada diskusi hari pangan internasional di Sorong, Sabtu (18/10/2025). – Jubi/Gamaliel

Membongkar praktik buruk investasi di Tanah Papua

October 18, 2025
pastor

Pastor Yance Yogi mengutuk pelaku penembak warga sipil di Intan Jaya

October 18, 2025

LP3BH Manokwari protes: Relawan dianiaya aparat di Moskona Utara

October 18, 2025

Pinehas Torey, Anggota Nieuw Guinea Raad dari Teluk Wondama

October 18, 2025

Polda Papua Barat kirim 169 personel BKO amankan perayaan 1 abad peradaban di Wondama

October 17, 2025

Pelajar dan Mahasiswa Mimika-Puncak desak penyelesaian konflik antar warga di Kwamki Narama

October 17, 2025

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
paskah

Sambut Paskah 2026,Jemaat GPKAI Elim Wosi gelar jalan salib hingga pawai obor

April 5, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
paskah

Sambut Paskah 2026,Jemaat GPKAI Elim Wosi gelar jalan salib hingga pawai obor

0
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0

Trending

  • LNG

    JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara