Jayapura, Jubi – Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri meminta sembilan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua segera mentransfer anggaran untuk membiayai beasiswa Unggul Papua kepada Pemerintah Provinsi Papua. Hal itu disampaikan Bahri di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Rabu (17/1/2024).
“Silahkan ditransfer ke Pemerintah Provinsi Papua, [untuk] kami [pakai] menyelesaikan khususnya tunggakan [beasiswa Siswa Unggul Papua periode] Juli hingga Desember 2023 ,” ujarnya.
Bahri mengatakan pemerintah kabupaten/kota akan memberikan patungan pendanaan berupa Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua periode Juli hingga Desember 2023.
“Rp116,8 miliar disepakati adalah tagihan untuk sembilan kabupaten/kota, dan ada bantuan dari [Pemerintah] Provinsi Papua Selatan, [Pemerintah] Provinsi Papua Tengah, dan [Pemerintah] Provinsi Papua Pegunungan. Terima kasih atas dukungan dari tiga provinsi itu,” katanya.
Beasiswa Siswa Unggul Papua adalah beasiswa yang dikhususkan bagi Orang Asli Papua yang dibiayai dengan anggaran Dana Otonomi Khusus Papua. Kini Pemerintah Provinsi Papua tidak mampu melanjutkan pembiayaan beasiswa itu, karena perubahan tata kelola Dana Otonomi Khusus Papua pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru) dan pemecahan Provinsi Papua menjadi tiga provinsi baru—Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Setidaknya terdapat 1.347 mahasiswa yang berkuliah di dalam negeri dan 276 mahasiswa yang berkuliah di luar negeri dengan beasiswa Siswa Unggul Papua. Mereka berasal dari Kota Jayapura (636 mahasiswa), Kabupaten Jayapura (472 mahasiswa), Kabupaten Biak Numfor (238 mahasiswa), Kabupaten Kepulauan Yapen (105 mahasiswa), Kabupaten Supiori (59 mahasiswa). Ada juga mahasiswa dari Kabupaten Keerom (38 mahasiswa), Kabupaten Sarmi (37 mahasiswa), Kabupaten Mamberamo Raya (23 mahasiswa) dan Kabupaten Waropen (15 mahasiswa).
Bahri mengatakan apabila ada pemerintah kabupaten/kota belum memiliki anggaran untuk ditransfer kepada Pemerintah Provinsi Papua, mereka dapat melakukan penggesaran anggaran dengan memberitahu DPR kabupaten/kota masing-masing. Bahri mengatakan pemerintah kabupaten/kota diberi waktu sepekan untuk melakukan pergeseran anggaran dan mentransfer dana itu.
“Pergeseran itu kami beri waktu satu minggu setelah rapat hari [Rabu]. Satu minggu kemudian, mereka memberikan uang kepada [Pemerintah] Provinsi Papua, dan [Pemerintah] Provinsi Papua dengan bantuan keuangan tadi akan menggeser Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua lalu membayar [tunggakan beasiswa],” ujarnya.
Bahri mengatakan jika pemerintah kabupaten/kota tidak menjalankan kesepakatan itu, pemerintah pusat akan melakukan intercept atau pemotongan anggaran pemerintah daerah. Bahri mengatakan hal itu harus dilakukan agar tunggakan beasiswa dapat segera dibayar.
“Dalam hal sembilan kabupaten/kota belum membayarkan, maka nanti kita lapor ke Menteri Dalam Negeri. Kami akan intercept anggarannya, dipotong kalau tidak melaksanakan kesepakatan itu. Itu bentuk kehadiran pemerintah bagi masyarakat Papua, negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan itu,” katanya.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Derek Hegemur pada Rabu mengatakan besaran tanggungan masing-masing pemerintah daerah akan disesuaikan dengan data mahasiswa yang telah dikirim Pemerintah Provinsi Papua ke masing-masing pemerintah daerah.
Surat yang dikirim Sekretariat Daerah Provinsi Papua kepada sembilan pemerintah kabupaten/kota pada 19 Desember 2023 lalu telah merincikan besaran kebutuhan pembiayaan dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah Kota Jayapura misalnya, diharapkan menanggung pembiayaan beasiswa Siswa Unggul Papua periode Juli – Desember 2023 senilai Rp55,47 miliar.
Sekretariat Daerah Provinsi Papua juga merinci kebutuhan pembiayaan dari Kabupaten Jayapura (Rp35,020 miliar), Kabupaten Biak Numfor (Rp11,787 miliar), Kabupaten Kepulauan Yapen (Rp6,819 miliar), Kabupaten Supiori (Rp2,536 miliar), Kabupaten Waropen (Rp1,746 miliar), Kabupaten Keerom (Rp1,581 miliar), Kabupaten Sarmi (Rp1,415 miliar), dan Kabupaten Mamberamo Raya (Rp405,6 juta).
“[Besaran pembiayaan] dari data mahasiswa itu kemudian dihitung biayanya dari tagihan yang disediakan BPSDM Papua. [Pembayaran akan diselesaikan dalam] satu minggu dari berita acara hari ini. [Pelaksanaannya] langsung dikawal Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah kabupaten/kota akan menyediakan [anggaran] sesuai dengan porsi data mahasiswa,” ujarnya.
Ketua Forum Komunikasi Orangtua Penerima Beasiswa Dalam Negeri dan Luar Negeri, Jhon Reba mengatakan para orangtua mengucapkan terima kasih banyak atas upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pembiayaan beasiswa Siswa Unggul Papua.
“Kami dari orangtua mengucapkan terima kasih atas niat baik dan upaya baik yang dilakukan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dan juga pemerintah kabupaten /kota di Provinsi Papua,” kata Reba pada Kamis (18/1/2024).
Reba mengatakan para orangtua akan terus mengawal proses pembayaran tunggakan beasiswa. Ia meminta Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen melaksanakan kesepakatan itu. “Itu yang kami harapkan,” ujarnya. (*)
Discussion about this post