Sentani, Jubi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A, di Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, pada peringatan 77 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 416 warga binaan (narapidana), yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di lapas tersebut.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, Samaluddin Bogra mengatakan 416 warga binaannya ini diberikan Remisi Umum (RU) 2 yang terdiri atas potongan 1-2 bulan pada tahun pertama, potongan masa tahanan 3-4 bulan pada tahun kedua, dan yang paling besar pada tahun ketiga dengan potongan 5-6 bulan.
“Lapas Narkotika Doyo Baru ini tidak mendapat remisi umum 1, artinya mendapat remisi langsung pulang. Semua hanya mendapat remisi 2,” ujarnya, di kantor Lapas Narkotika Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Rabu (17/8/2022).
Dikatakan, remisi tahun ini sedikit meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini berdampak dari pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 1999, Pasal 34 yang memberatkan masa tahanan warga binaan lapas dengan berbagai persyaratan administrasi yang harus dilengkapi.
Tahun ini, PP Tahun 1999 Pasal 34 tidak diberlakukan dan banyak tahanan seluruh Indonesia yang mendapat remisi pada momen peringatan HUT RI ke 77.
“Jumlah warga binaan Lapas Narkotika Doyo Baru hingga saat ini berjumlah 601 orang, dan ini sudah over kapasitas. Lapas juga tidak bisa menolak jika ada tahanan baru yang masuk, saat ini untuk Lapas Narkotika hanya bisa menampung tahanan pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro yang juga menjadi inspektur upacara pada peringatan HUT RI ke-77 di Lapas Narkotika Doyo Baru mengatakan, bahwa peringatan HUT RI ke-77 di lingkup Lapas Narkotika Doyo Baru menjadikan semangat baru bagi warga binaan untuk terus berbuat yang terbaik dalam menjalani masa-masa tahanan.
“Jangan hal buruk saja yang menjadi patokan kita dalam menilai, tetapi juga dari keterpurukan yang kita alami bisa mengubah kehidupan kita ke arah yang lebih baik,” jelasnya. (*)