Arso, Jubi – Advokat Gustaf Kawer selaku kuasa hukum korban Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT bernama SK mendesak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura melakukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang pada Selasa (13/2/2024) menghukum suami korban dengan pidana penjara 6 bulan. Hukuman itu dinilai pihak korban terlalu ringan.
Hal itu disampaikan Kawer di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Rabu (14/2/2024). Kawer mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Gilberd Rafles Youkwart, suami korban, dengan hukuman pidana penjara 4 bulan yang dinilainya terlalu ringan.
“Yang mewakili korban [dalam persidangan itu] JPU. Tuntutan JPU empat bulan penjara. Kemarin Selasa putusannya [menghukup terdakwa dengan pidana penjara] 6 bulan. Tuntutan sudah terpenuhi. Itu dilema, tapi kami tetap upaya dorong JPU untuk banding,” ujarnya.
Menurut Kawer, seharusnya majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai ketentuan Pasal 44 pasal 1 Jo pasal 5 huruf (a) Undang undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal itu menyatakan hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah penjara 5 tahun dan denda Rp15 juta.
Kawer menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta memberatkan penyiksaan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Kawer mengatakan putusan itu tidak memberi keadilan bagi korban SK.
“Kita dorong jaksa banding. Vonis majelis hakim tersebut sangat jauh dari rasa keadilan korban Ibu SK,” katanya.
Kawer mengatakan pihaknya akan melaporkan putusan itu kepada Hakim Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI. “Terdapat dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang sangat meringankan terdakwa dari jerat tindakan KDRT yang dilakukannya,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!