Nabire, Jubi – Koordinator Lapangan Tim Asosiasi Tenaga Honorer Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai, Theodorus Tekege menyatakan para tenaga honorer K2 yang tidak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS akan menempuh jalur hukum. Hal itu dinyatakan Tekege melalui layanan pesan WhatsApp pada Kamis (23/11/2023).
Menurut Tekege, upaya hukum itu ditempuh karena sejumlah tenaga honorer K2 yang telah lama mengabdi di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, justru tidak masuk ke dalam daftar tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS. Daftar itu diumumkan Pemerintah Kabupaten Deiyai pada 4 November 2023.
“Upaya hukum kami tempuh. Kami akan melapor kepada LBH Talenta Keadilan Papua untuk proses hukum atas [dugaan] manipulasi nama honorer K2 di Deiyai, serta hilangnya nama tenaga honorer yang [sudah] bertugas selama bertahun-tahun di kabupaten Deiyai,” kata Tekege.
Menurut Tekege, para tenaga honorer K2 dan Bupati Deiyai Ateng Edowai telah bertemu di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, pada Rabu (22/11/2023). Dalam pertemuan itu, para tenaga honorer K2 yang yang tidak diangkat menjadi CPNS menyerahkan surat protes mereka kepada Bupati Deiyai. Akan tetapi, Bupati Deiyai menolak menandatangani tanda terima surat protes itu.
“Kami bertemu Bupati Deiyai untuk menyampaikan surat keberatan kami. Suratnya [sudah] diterima, namun beliau menolak untuk menandatangani bukti tanda terima yang kami serahkan kepada beliau,” ujar Tekege.
Menurut Tekege, Asosiasi Tenaga Honorer Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai sudah melakukan demonstrasi memprotes daftar pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS yang diumumkan pada 4 November 2032. Demonstrasi itu digelar di Kantor DPRK Deiyai pada 6 November 2023.
Mereka kembali berunjuk rasa pada 8 November 2023 dan 15 November 2023. “Intinya kami mau menyampaikan bahwa kebanyakan [orang] yang diakomodir [dalam daftar pengangkatan CPNS justru] dari luar honorer, mereka yang tinggal di kabupaten lain. Cap dan tanda tangan pada lembar hasil K2 bukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kami menemukan banyak kesalahan penulisan di dalamnya,” kata Tekege.
Tekege menilai Pemerintah Kabupaten Deiyai mengabaikan ketentuan penerimaan CPNS dari jalur honorer K2 hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer K2 yang telah mengabdi sedikitnya lima tahun. “Orang yang bukan honorer diakomodir di dalam hasil K2 yang diumumkan,” kata Tekege. (*)