Jayapura, Jubi – Saksi ahli Dr Ahmad Feri Tanjung SH MM MKn menyatakan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 oleh Pemerintah Kabupaten Mimika tidak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal itu dinyatakan Ahmad dalam sidang kasus korupsi yang didakwakan kepada Jhonnes Rettob dan Silvi Herawaty di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (20/7/2023).
Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang melibatkan Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air. Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty yang juga merupakan kakak ipar Johannes Rettob terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Kedua perkara itu diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi SH dan Andi Matalatta SH.
Dr Ahmad Feri Tanjung SH MM MKn merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia. Ahmad dihadirkan sebagai ahli pemberi keterangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam kesaksiannya, Ahmad menyatakan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 oleh Pemerintah Kabupaten Mimika tidak sesuai aturan yang tertuang Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ahmad menyatakan aturan itu menyebut Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan, Panitia pengadaan, maupun penyedia tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan melalui perkawinan, baik secara horizontal/vertikal sampai tingkatan kedua.
“Jadi tidak boleh terafiliasi antara Pejabat Pembuat Komitmen dan calon penyedia. [Larangan itu] ada dalam penjelasan Perpres,” kata Ahmad dalam persidangan.
Dalam Dokumen Anggaran Induk Dinas Perhubungan Mimika, anggaran pengadaan pesawat dan helikopter senilai Rp74 miliar, dan mengalami perubahan hingga mencapai Rp86 miliar. Ahmad menyatakan apabila nilai kontrak yang ditawarkan penyedia melebih anggaran, maka Pejabat Pembuat Komitmen dilarang mengadakan ikatan kontrak dengan penyedia jika anggaran belum tersedia, tidak mencukupi, atau melampaui tahun anggaran.
“Itu tidak dibenarkan. Harus sesuai [antara] yang nanti dikontrak dengan anggaran yang tersedia. Jadi tidak boleh kurang atau melewati tahun anggaran. Jika hal tersebut terjadi, hal tersebut bertentangan dengan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010,” katanya.
Ahmad menyatakan pengadaan pesawat dan helikopter itu seharusnya juga melalui pelelangan. “Pengadaan barang dan jasa [harus] sesuai dengan regulasi yang bisa dipertanggung jawab secara administrasi, fisik dan keuangan. Negara tidak boleh rugi dari pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Sebelumnya, pada persidangan 4 Juli 2022, saksi Jania Basri Rante Dannu yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada Juli 2020 hingga Juni 2022 menyatakan pengadaan pesawat dan helikopter Mimika tidak melalui mekanisme pelelangan. Menurut Jania, lelang tidak dilakukan karena karena panitia pelanggan mengatakan bahwa pengadaan pesawat dan helikopter berbeda dengan kendaraan dan barang jasa lainnya.
“Saya tanyakan kenapa tidak di lelang? Menurut penjelasan mereka [panitia lelang] bahwa pengadaan pesawat dan helikopter berbeda dengan kendaraan dan barang jasa lainnya,” ujar Jania dalam persidangan 4 Juli 2023. (*)