Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua sebagai kuasa hukum honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Se-Provinsi Papua dan Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Honorer Nasional Papua, mengajukan empat poin perihal pengangkatan honorer Papua sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Pertama, mereka meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Dalam Negeri untuk tidak mengirimkan PNS atau ASN dari luar Provinsi-Provinsi di Papua untuk dijadikan PNS atau ASN di provinsi maupun kabupaten dan kota di seluruh Tanah Papua, sebelum persoalan honorer diselesaikan.
Kedua, LBH Papua meminta Presiden segera memerintahkan Menpan RB merealisasikan pengangkatan 20 ribu tenaga honorer menjadi PNS atau ASN di Papua.
Ketiga, kepada Menpan RB untuk segera memerintahkan kepala daerah provinsi, kabupaten, kota di Tanah Papua untuk mengangkat seluruh honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya beserta Pemerintah Kabupaten dan Kota di dalamnya menjadi PNS atau ASN.
Keempat, mereka meminta Kepala Daerah Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya segera mengangkat seluruh Honorer menjadi PNS atau ASN di wilayahnya masing-masing.
“Apabila melihat fakta realisasi pengangkatan 20 ribu honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Aparat Sipil yang belum tuntas tahun 2020 sampai tahun 2023 bahkan menuai protes dalam setiap pengumuman jumlah honorer yang diangkat menjadi PNS sebagaimana terjadi di beberapa kabupaten, tentunya melahirkan pandangan untuk apa menerima PNS atau ASN dari Provinsi lain di luar Papua sementara di Papua sendiri belum mampu menghabiskan honorer menjadi PNS atau ASN di Kabupaten, Kota dan Provinsi yang ada di Papua,” tulis Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay dalam siaran persnya, Jumat (19/5/2023).
Berdasarkan pada perintah konstitusi terkait setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur pada Pasal 28d ayat (d), UUD 1945 maka seluruh Honorer diseluruh wilayah Papua memiliki hak untuk diangkat menjadi PNS atau ASN dan sesuai dengan perintah ketentuan Hak Asasi Manusia terkait Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka seluruh honorer di seluruh wilayah Papua yang telah mengabdi selama beberapa tahun dalam pemerintah berhak diangkat jabatannya menjadi PNS atau ASN dalam lingkungan pemerintahan tempatnya bekerja.
Sesuai dengan perintah ketentuan Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (4), UUD 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya beserta Pemerintah Kabupaten dan Kota didalamnya memiliki tanggungjawab untuk mengangkat seluruh Honorer menjadi PNS atau ASN sebagai wujud pemenuhan hak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan sebagaimana dijamin pada Pasal 28d ayat (d), UUD 1945 junto Pasal 43 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999. (*)