Jayapura, Jubi – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Abepura di Kota Jayapura, Provinsi Papua diminta mempercepat pembayaran insentif Covid-19 bagi paramedis RSUD Abepura. Hal itu disampaikan advokat Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Aristotels F Howay SH selaku kuasa hukum paramedis RSUD Abepura di Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (20/12/2023).
Howay mengatakan paramedis RSUD Abepura yang belum menerima insentif Covid-19 terdiri atas tenaga laboratorium (48 orang), tenaga ruang bersalin (42 orang), tenaga perinatologi (18 orang) tenaga farmasi (12 orang), tenaga yang bekerja di ruang perawat wanita (12 orang). Ada juga tenaga yang bekerja di ruang bedah sentral (8 orang) dan tenaga kerja di Unit Gawat Darurat (5 orang).
“Ini data yang ada di saya, terkait jumlah keseluruhan. Selebihnya tanya di manajemen RSUD Abepura,” katanya.
Howay mengatakan insentif Covid-19 yang harus dibayarkan pihak RSUD Abepura adalah insentif Covid-19 periode Juli sampai Desember 2020, periode Oktober hingga Desember 2021, dan periode Januari sampai Juni 2022. Total insentif Covid-19 yang harus dibayarkan bagi tenaga kesehatan RSUD Abepura ditaksir mencapai Rp18,885 miliar.
“Total semua sesuai dengan data nama-nama dari yang kumpul rekening koran dan absen itu total semua Rp18.885.000.000,” ujar Howay.
Howay mengatakan sejak 2021 paramedis RSUD Abepura telah melakukan berbagai upaya menuntut pembayaran insentif Covid-19. Mereka menggelar demonstrasi berkali-kali.
Mereka juga telah menyurati berbagai pihak guna menyelesaikan persoalan itu, seperti ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Papua, Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Papua, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, dan Inspektorat Provinsi Papua.Howay mengatakan pembayaran insentif Covid-19 merupakan hak paramedis yang dilakukan pemerintah dalam upaya untuk mendapatkan kemaslahatan bagi para tim medis dan masyarakat seluruh Indonesia.
Howay mengatakan hak insentif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Coronavirus Disease 2019. “[Apalagi] RSUD Abepura merupakan rumah sakit rujukan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah,” katanya.
Salah satu tenaga kesehatan RSUD Abepura, Ikwal mengatakan anggaran insentif Covid-19 telah diproses Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, dan diterimakan kepada manajemen RSUD Abepura. Akan tetapi, Ikwal mengatakan hingga saat ini insentif itu belum kunjung dibayarkan kepada paramedis.
“[Anggarannya] telah diproses BPKAD, dan dikembalikan ke manajemen RSUD Abepura untuk ditransfer ke setiap rekening paramedis, tetapi tidak kunjung dibayarkan. Hanya bilang ‘sabar, uang dari BKAD masuk ke rekening rumah sakit, nanti baru dibayarkan’,” ujarnya.
Ikwal meminta kejelasan manajemen RSUD Abepura untuk segera membayarkan insentif itu. “Nanti ini yang kita belum tahu kapan? Kalau ada kejelasan, supaya kami juga tahu kapan kami mendapatkan insentif Covid-19 yang selama ini kami perjuangkan,” katanya. (*)