Manokwari, Jubi – Kepolisian Daerah Papua Barat menetapkan tiga tersangka kasus pembakaran Kantor Distrik Kramomongga, Kabupaten Fakfak, yang disertai penganiayaan hingga menewaskan Kepala Distrik Darson Hegemur pada 15 Agustus 2023.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi di Manokwari, Kamis (31/8/2023) malam, mengatakan tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FK, VPK, dan TH.
Ketiganya ikut serta dalam aksi anarkis pembakaran kantor distrik, pembakaran panggung peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, penganiayaan kepala distrik, dan pembakaran Gedung SMP Negeri 4 Kokas
“Polisi sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan tindak pidana secara bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya kepala distrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo Pasal 170 ayat (1) ke -3e KUHP dan Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tim Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat bersama jajaran Polres Fakfak terus mengoptimalkan proses penyelidikan agar seluruh pelaku terungkap.
“Ada 21 orang yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Jumlah saksi yang diperiksa sudah 80 orang,” ujar dia.
Menurut dia, aksi anarkis yang terjadi di Kabupaten Fakfak menjadi atensi Kepala Polda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga.
Oleh karena itu, katanya, Polda Papua Barat mempertebal pengamanan di Kabupaten Fakfak guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
“Kasus ini jadi atensi kapolda agar segera diungkap sampai tuntas,” jelasnya.
Ia mengimbau agar seluruh komponen masyarakat Fakfak yang mengetahui keberadaan pelaku agar secepatnya menginformasikan kepada kepolisian melalui Call Center 110.
Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang berperan aktif membantu pengungkapan peristiwa anarkis yang menewaskan Kepala Distrik Kramamongga.
“Segera lapor ke kantor polisi terdekat atau lewat call center jika melihat keberadaan pelaku,” ucap Erwindi.
Sebelumnya, Adam Erwindi mengatakan lebih kurang 25 orang dengan muka tertutup kain dan membawa senjata tajam mendatangi Kantor Distrik Kramamongga pada Selasa (15/8/2023) malam sekira pukul 19.30 WIT.
Puluhan pelaku kemudian melakukan perusakan fasilitas kantor, menganiaya kepala distrik hingga tewas, dan membakar satu unit dump truck yang terparkir di depan kantor distrik.
Setelah itu, para pelaku membakar panggung peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Gedung SMP Negeri 4 Kokas.
“Pelaku juga merusak satu mobil pikap, dua motor, dan satu dump truck milik masyarakat yang melintas di depan SMP 4 kokas,” ujar Erwindi.
Ia menjelaskan personel Polres Fakfak langsung mengevakuasi masyarakat Distrik Kramamongga ke Gereja Katolik Santo Petrus, dan menutup akses jalan batas kota di Distrik Bomberay.
Penutupan akses jalan tersebut untuk memudahkan aparat kepolisian mengidentifikasi dan menangkap puluhan pelaku yang telah melakukan pembakaran dan penganiayaan hingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
“Korban kepala distrik sempat mendapat perawatan medis di RSUD Fakfak, namun nyawanya tidak terlolong,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!