Manokwari, Jubi – Ketua Dewan Adat Pemuda Pulau Numfor, Daniel Wamaer meminta aparat penegak hukum memperhatikan nilai kemanusiaan dalam menjalankan proses hukum kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal itu dinyatakan Wamaer dalam keterangan pers tertulisnya pada Sabtu (14/1/2023).
Wamaer menilai proses penangkapan, pemeriksaan, hingga penahanan Lukas Enembe sebagai tersangka penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan memberikan perlakuan yang berbeda dibanding proses hukum tersangka korupsi lainnya. Wamaer mengingatkan Lukas Enembe adalah tokoh bagi seluruh anak-anak Papua dari pegunungan hingga pesisir, dan meminta KPK menghormati Enembe.
“Lukas Enembe adalah tokoh adat bagi seluruh anak-anak Papua, dari gunung sampai pesisir pantai. Kami hanya meminta kepada negara, agar memperhatikan nilai kemanusiaan dalam proses hukum [terhadap] Enembe,” ujar Wamaer.
Wamaer menyatakan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang dijalankan KPK. Akan tetapi, Wamaer meminta KPK mempertimbangkan keberadaan Enembe sebagai tokoh Papua, sehingga proses hukum yang dijalankan KPK itu tidak berdampak terhadap kondisi keamanan di daerah.
“Sebagai anak adat, kami sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Lukas Enembe. Tetapi kami juga berharap agar diberikan ruang [bagi nilai] kemanusiaan Enembe, seperti layaknya tahanan [kasus] tindak pidana korupsi lainnya di negera ini,” ujar Wamaer lagi.
Ia juga berharap seluruh masyarakat adat di Tanah Papua tetap tenang dan tidak mudah terhasut. Menurutnya, masyarakat adat di Tanah Papua bisa memberikan dukungan dalam doa, sehingga apapun keputusan negara terhadap Lukas Enembe adil dan tidak mengecewakan.
“Memang ada saja kabar di media sosial yang sangat tidak terpuji, dan terus menjadi alat provokasi. Namun kami tidak mudah terhasut dan tetap tenang untuk mengawal proses hukum terhadap Lukas Enembe,” ujar Daniel Wamaer.
Sebelumnya, Tempo.co melansir pernyataan Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh yang mengumumkan pencekalan istri Lukas Enembe, Yulce Wenda agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Hal itu dinyatakan Achmad di Jakarta pada Jumat (13/1/2023).
Achmad menyatakan pihaknya mencekal Yulce Wenda agar tidak bepergian ke luar negeri pada periode 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023. Pencekalan itu dilakukan atas dasar usulan dari KPK.
Dalam kasus yang sama, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mencekal Lusi Kusuma Dewi (sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023), Dommy Yamamoto (sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023), Jimmy Yamatomo (sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023), dan Gibbrael Issaak (sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023). (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!