Sentani, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Tengah tentang penetapan lokasi pengadaan lahan kantor pemerintahan, kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua. Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Tengah, pada Kamis (27/7/2023) siang, di salah satu hotel di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura.
Plh Sekda Papua Tengah Anwar Harun Damanik mengatakan dengan adanya penyerahan dokumen pengadaan lahan Kantor Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Kanwil BPN Papua akan melanjutkan seluruh tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme dan ketetapannya.
“Kanwil BPN Papua akan turun langsung ke Nabire, harapan kami proses ini tidak terlalu lama,” ujarnya saat ditemui di Sentani, Jumat (28/7/2023).
Dikatakan, lokasi pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah di Distrik Nabire Barat, Kampung Wanggar Makmur, lahannya seluas kurang lebih 300 hektare mengusung konsep Smart City. Di atas lahan tersebut akan dibangun Kantor Gubernur, DPRD, MRP, Polda, dan kantor dinas vertikal lainnya dengan tetap memperhatikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dalam seluruh proses, katanya, tim yang mengurus lahan tersebut juga melibatkan Kanwil BPN Provinsi Papua, Polda Papua, Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire, dan Lembaga Musyawarah Adat. Sebab tanah tersebut dari hasil pemetaan terdapat tanah yang sudah ada sertifikat, pelepasan adat, maupun lahan milik masyarakat adat.
“Karena angggaran pembebasan lahan sudah disiapkan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sekda Damanik menambahkan masyarakat adat sangat antusias mendukung pembangunan kantor pemerintahan di wilayah tersebut. Oleh sebab itu ia mengharapkan semua masyarakat dapat bergandengan tangan, bersatu, dan mewujudkan cita-cita bersama dalam proses pembangunan yang sedang berjalan.
“Jika kita semua bersatu dan mendukung semua proses yang berjalan, ke depannya kita sama-sama menikmati kesejahteraan di Papua Tengah,” ujarnya.
Kakanwil BPN Provinsi Papua Roy Eduard Fabian Wayoi mengatakan akan melakukan langkah-langkah percepatan, dan BPN akan membentuk tim pelaksana pengadaan tanah, kemudian tim akan turun langsung ke lokasi untuk mengidentifikasi lokasi lahan yang akan digunakan, untuk pembangunan Kantor Pemerintahan Provinsi Papua Tengah.
“Dalam proses identifikasi lahan ini, tentu akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” katanya.
Proses pengadaan tanah ini butuh waktu lama, tetapi pihaknya optimis bisa menyelesaikannya dalam waktu satu bulan ke depan. “Sebenarnya kendala itu ada pada status kepemilikan kawasan, maupun status tanah yang tidak jelas, tetapi proses ini sudah berjalan, selama ini aman dan lancar serta ada dukungan dari masyarakat pemilik, maka kami optimis proses ini bisa rampung secepatnya,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!