Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian memperhatikan aspirasi warga yang menolak rencana pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan di atas tanah ulayat adat Suku Walesi dan Wouma, Kabupaten Jayawijaya, Papua Tengah. Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro di Jakarta pada Kamis (12/10/2023).
“Mendagri [harus] memberi atensi [atau perhatian] kepada permasalahan rencana pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan,” ujarnya.
Pada 4 sampai 6 Oktober 2023 Komnas HAM melakukan pemantauan atas polemik rencana pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan. Dalam pemantauan itu, Komnas HAM menyimpulkan bahwa rencana pembangunan Kantor Gubernur di atas tanah ulayat Suku Walesi dan Wouma itu berpotensi menimbulkan konflik dan menimbulkan pelanggaran HAM serius.
Atnike mengatakan Komnas HAM sudah menyampaikan laporan pemantauan Komnas HAM itu kepada Mendagri di Jakarta pada Rabu (11/10/2023). Laporan itu diserahkan Atnike bersama para Komisioner Komnas HAM, yaitu Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Prabianto Mukti Wibowo, Putu Elvina, Hari Kurniawan dan Saurlin Siagian.
“Pertemuan tersebut dilaksanakan atas permintaan Komnas HAM, setelah Komnas HAM melaksanakan pemantauan pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan,” katanya.
Atnike mengatakan Mendagri berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten terkait. “Supaya masyarakat mendapatkan solusi dan resiko konflik sosial dapat dicegah,” ujarnya.
Atnike mengatakan Komnas HAM mengapresiasi keterbukaan Mendagri dan komitmen beliau dalam memastikan bahwa pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) akan meningkatkan pelayanan publik, serta dapat mendorong pembangunan di seluruh wilayah provinsi baru.
Pada Rabu, sejumlah tokoh adat wilayah adat Walesi yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Wilayah Adat Welesi atau LMWAW menggelar keterangan pers untuk menolak laporan pemantauan Komnas HAM itu terkait pro-kontra lokasi pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan. Para tokoh itu merupakan kepala suku wilayah adat Walesi itu yakni, Suku Yelipele, Suku Yelipele-Elopere, Suku Lanni-Matuan, Suku Lanni-Wetapo, dan suku Asso-Yelipele.
Ismail Wetapo selaku Ketua LMWAW tim pemantau Komnas HAM RI datang ke Wamena tanpa menjumpai lima kepala suku yang tergabung dalam LMWAW, dan melakukan pengambilan data secara sepihak. “Komnas HAM RI tidak melakukan investigasi mendalam, dan hanya berkunjung beberapa jam, lakukan foto-foto dengan masyarakat yang bukan [pemilik] hak ulayat tanah adat tersebut,” ujar Wetapo.
Wetapo mengatakan pengelolaan ulayat tanah adat tersebut sepenuhnya menjadi hak masyarakat wilayah adat Walesi, tanpa harus meminta persetujuan dari masyarakat wilayah adat lain. Ia menyatakan LMWAW tetap berkomitmen kepada Perjanjian Akta Notaris Nomor 7 tertanggal 30 Agustus 2023 dan Akta Notaris Pelepasan Tanah Adat Nomor 8 tertanggal 30 Agustus 2023 antara LMWAW dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!