Wamena, Jubi – Lima suku besar Wilayah adat Walesi yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Wilayah Adat Welesi atau LMWAW, menyatakan sikap tegas menolak atas semua laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), terkait pro kontra lokasi pembangunan kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, di tanah milik 5 suku besar Wilayah adat Walesi di daerah Mulinai/Iluagec Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Hal tersebut ditegaskan saat jumpa pers di Kantor Distrik Walesi, pada Rabu malam (11/10/2023), yang di hadiri kepala Wilayah adat Welesi dan masing -masing dari 5 kepala suku besar yang adi di wilayah adat Walesi serta puluhan masyarakat setempat.
Lima kepala suku Wilayah adat Walesi itu yakni, pertama Suku Yelipele, kedua Suku Yelipele -Elopere Ketiga Suku Lanni -Matuan, empat Suku Lanni -Wetapo, dan kelima suku AssoYelipele.
Pihaknya menyatakan, dalam kunjungan kerja atau Kunker Komnas HAM RI pada 4-6 Oktober 2023 kemarin, telah mengumpulkan data secara sepihak, tanpa ada ruang komunikasi atau koordinasi bersama pihak yang pro dalam hal ini Tim peduli pembangunan Wilayah adat Walesi, maupun dari 5 kepala suku besar di Walesi terkait dengan lokasi pembangunan kantor Gubernur.
“Oleh sebab itu kami dari 5 suku besar wilayah adat Walesi sebagai pemilik hat ulayat atas tanah menyatakan, mendukung penuh kepada pemerintah dan Wapres RI untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan kantor Gubernur Papua Pegunungan,” ujar Ismail Wetapo, sebagai ketua LMWAW saat membacakan pernyataan sikap.
Lanjut kata Wetapo, Pemerintah tidak datang kepada masyarakat wilayah adat Walesi untuk menawar lokasi tersebut, namun LMWAW yang menawarkan kepada pemerintah dan prosesnya berjalan sangat alot sampai bisa ditandatangani Akta Notaris Perjanjian dengan nomor: 7 Tanggal, 30 Agustus 2023 dan Akta Notaris Pelepasan Tanah Adat nomor: 8 pada Tanggal, 30 Agustus 2023 antara LMWAW dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
“Karena itu kita minta kepada seluruh masyarakat wilayah adat Walesi , kepala kampung dan 5 kepala suku yang ada Distrik Wilayah adat Walesi sepakat dan berkomitmen secara bulat untuk menyerahkan ulayat tanah adat kami kepada pemerintah Provinsi dengan akta perjanjian menerima manfaat” katanya
Sebab itu jika ada beberapa oknum keluarga yang menyatakan penolakan sebagaimana dilaporkan oleh Komnas HAM RI, sama sekali tidak dapat mengubah atau membatalkan akta perjanjian yang sudah ditandatangani antara LMWAW dan Pemerinah Provinsi Papua Pegunungan” ujar Wetapo saat membacakan sejumlah pernyataan sikap.
Lanjut Wetapo mengatakan, pengelolaan ulayat tanah adat tersebut sepenuhnya menjadi hak masyarakat wilayah adat Walesi, tanpa harus meminta persetujuan dari masyarakat wilayah adat lain sebagaimana klaim beberapa oknum yang melaporkan kepada Komnas HAM RI.
“Sampai kapan pun masyarakat wilayah adat Walesi akan menjaga tanah adat, agar pembangunan perkantoran Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bisa terealisasi, agar segera dan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat segera diwujudkan” kata Wetapo.
Menurut pihaknya, saat Komnas HAM RI datang ke Wamena tidak menjumpai 5 (Kepala wilayah adat welesi yang menyerahkan tanah adat tersebut kepada pemerintah dan data yang diambil sepihak. “Komnas HAM RI tidak melakukan investigasi mendalam dan hanya berkunjung beberapa jam dan lakukan foto-foto dengan masyarakat yang bukan hak ulayat tanah adat tersebut” ujarnya
Oleh karena itu masyarakat Walesi kata Wetapo, siap menyambut kedatangan Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin, pada Kamis, 12 Oktober 2023, untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan di Wilayah adat Walesi.
“Persiapan pennyambutan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk peletakan batu pertama sudah dilakukan semenjak 2 pekan lalu dan hari ini masyarakat sedang menyiapkan bakar batu (untuk melakukan peletakan batu pertama yang rencananya akan dilakukan oleh Wakil Presiden RI)” katanya
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI menilai pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan lebih ideal dibangun di Gunung Susu, Distrik Hubikosi dan di Muliama distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya.
Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo, di Jayapura, Provinsi Papua, pada Jumat (6/10/2023) mengatakan Aliansi Suku Wouma, Walesi dan Asolokobal mengadukan rencana pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan ke Komnas HAM Perwakilan Papua dan Komnas HAM RI di Jakarta pada 9 Juni 2023.
Mereka menolak rencana pembangunan kantor gubernur diatas tanah hak ulayat mereka, dan meminta pemerintah mencari lokasi lain.
Komnas HAM juga menyatakan, penggusuran tanah adat untuk rencana pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan di atas hak ulayat adat Walesi dan Wouma, merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM serius.
“Upaya-upaya penggusuran paksa ini adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM,” ujarnya pada Jumat lalu (6/10/2023).
Prabianto mengatakan ada upaya-upaya tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan TNI/Polisi kepada masyarakat dalam rencana pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan di atas hak ulayat adat Walesi dan Wouma.
Intimidasi itu dilakukan dengan adanya upaya tindakan berlebihan karena harus menurunkan aparat TNI/Polisi menggusur kebun rakyat untuk dijadikan akses jalan.(*).