Jayapura, Jubi – Masyarakat adat baik secara kolektif maupun individual mempunyai hak dan kebebasan yang setara dengan semua orang.
Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura, Benhur Wally kepada 12 calon reporter di Kantor PT. Media Jubi Papua, Jumat (03/11/2023).
Wally mengatakan masyarakat adat berhak bebas dari segala jenis diskriminasi, khususnya diskriminasi berbasis asal usul mereka.
“Masyarakat berhak menguasai, mengatur, mengelola, dan memanfaatkan ruang hidup atau wilayah adatnya beserta segala sumber daya alam yang ada didalamnya,” demikian Wally dalam penyampaiannya di sela-sela tayangan video tentang tradisi Sasi masyarakat adat di Merauke, di Kantor PT. Media Jubi Papua.
Masyarakat adat juga berhak menjalankan hukum ada dan kelembagaan adatnya, menjalankan kelembagaan tradisi, pengetahuan, identitas budaya dan bahasa, lanjut Wally.
Kemudian Ketua Aman itu juga menyampaikan bahwa masyarakat adat bahkan dilindungi haknya untuk menganut dan menjalankan agama serta kepercayaannya sendiri, serta mendapatkan layanan-layanan pembangunan termasuk kesehatan, pendidikan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak lainnya yang diakui adalah hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar tentang agenda atau rencana pembangunan yang akan dijalankan pihak lain dan atau negara di atas wilayah adatnya dan berhak untuk menyetujui atau menolak agenda rencana tersebut.
“Pelaksanaan hak-hak ini juga selaras dengan HAM Internasional dan tetap menghormati hak kebiasaan orang lain. Hak-hak ini melekat pada masyarakat adat dan sesuai dengan mandat konstitusi Indonesia yang seharusnya dijalankan negara,” ujar Wally.
Benhur Wally menambahkan masyarakat adat sebenarnya memiliki kontribusi besar terhadap pelestarian lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan pengembangan sosial budaya.
“Salah satu contohnya adalah sasi [bentuk pengelolaan dan perlindungan atas lingkungan hidup oleh masyarakat adat Papua dan Maluku,” ujar Wally.
Sasi adalah larangan memanen atau mengambil dari alam [di laut dan di darat] saat waktu tertentu dan merupakan upaya perlindungan guna menjaga mutu dan populasi sumber daya alam.
Masyarakat adat telah lama menjalankan hidup berdasar pada pelestarian lingkungan dan perekonomian yang mandiri dan berkelanjutan melalui tata kelola alam kearifan lokalnya.
Selain menjaga kelestarian lingkungan, masyarakat adat melalui pengelolaan berbasis kearifan lokal juga mampu menunjang ekonomi secara mandiri dan bahkan berkontribusi terhadap ekonomi nasional, kata Wally. (*)