Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura menetapkan Calon Daftar Tetap atau DCT anggota DPRD Kota Jayapura pada Pemilu 2024 yang akan digelar pada bulan Februari, di sebuah hotel di Kota Jayapura, Jumat (3/11/2023).
Dalam penetapan itu sebanyak 594 calon anggota DPRD Kota Jayapura yang berasal dari 18 partai politik masuk dalam DCT untuk memperebutkan 35 kursi legislatif di empat daerah pemilihan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Jayapura, Semuel Refasi, mengatakan sejak ditetapkan Daftar Calon Sementara atau DCS dan dilakukan tahapan pencermatan menuju DCT hingga penetapan, masih ada bakal calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS yaitu bakal calon yang berasal dari ASN maupun aparat kampung hingga yang berhalangan tetap.
“Dari jumlah DCT, kuota perempuan memenuhi dari seluruh dapil yang ada sebanyak 34 persen,” kata Semuel Refasi.
Menurutnya, ada ruang yang diberikan bagi peserta pemilu bagi bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan sengketa proses ke Bawaslu Kota Jayapura, dan akan dilakukan mediasi setelah ditetapkannya DCT.
“Nantinya akan dimediasi oleh Bawaslu bersama KPU untuk dilakukan proses terkait dengan status TMS yang ditetapkan dengan jangka waktu tiga hari,” katanya.
Ia menambahkan jika selama proses pencermatan DCT, ditemukan bakal calon yang berasal dari ASN maupun perangkat desa, namun ada yang dinyatakan TMS karena tidak dapat menunjukkan surat pengajuan pengunduruan diri dari instansi tempatnya bekerja.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, mengatakan pengawasan pasca penetapan DCS ada sengketa proses yang diterima dari partai politik dan telah dilakukan mediasi hingga dilakukan perbaikan.
“Setelah itu dilakukan pencermatan penetapan DCT, baik terhadap administrasi juga pergantian apabila terdapat calon yang berhalangan tetap,” kata Rumsarwir.
Usai DCT ditetapkan, Bawaslu pun telah menerima sejumlah pengajuan sengketa proses dari peserta pemilu yang bakal calonnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Namun ia menjelaskan jika dalam pengajuan sengketa tersebut, partai politik maupun bakal calon yang dinyatakan TMS harus dapat memenuhi persyaratan ketika akan dilakukan mediasi di Bawaslu.
“Saya imbau bagi partai politik yang calon nya di-TMS-kan segera berkonsultasi untuk memenuhi mengisi form-form dan juga syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan sengketa,” katanya.
Sejauh ini setelah ditetapkan DCT yang berkonsultasi dengan Bawaslu baru dua partai politik, karena calonnya dinyatakan TMS.
“Saat ini mereka sedang berkonsultasi dan pengajuannya kemungkinan di hari Senin dimana proses selama tiga hari kerja. Proses setelah penerimaan, mediasinya dalam jangka waktu maksimal tiga hari. Jika selama mediasi masih belum ada kesepakatan, maka dilanjutkan ke proses sidang ajudikasi,” katanya.
Proses sengketa ini memang cukup cepat, karena proses di KPU akan melakukan proses pencetakan surat suara sehingga tahapan tidak terkendala.
“Sehingga kita upayakan keadilan bagi peserta pemilu yang merasa di-TMS-kan itu didapat, tetapi tentu sesuai ketentuan,” ujar Rumsarwir. (*)