Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura membebaskan tiga mahasiswa peserta mimbar bebas di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura dari tuntutan makar. Permintaan itu disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua saat membacakan pledoi untuk ketiga mahasiswa itu di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (1/8/2023).
Mimbar bebas digelar untuk menolak rencana dialog damai Papua yang digagas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI. Aksi mimbar bebas itu akhirnya dibubarkan polisi, dan sejumlah peserta mimbar bebas itu ditangkap. Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere kemudian dijadikan tersangka makar, hingga perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura.
Pada persidangan 18 Juli 2023, ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana penjara 18 bulan karena dianggap terbukti melakukan makar. Tuntutan itulah yang dijawab Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua dengan pledoi yang dibacakan Selasa.
Dalam persidangan Selasa, Koalisi menyatakan aksi demonstrasi damai dalam bentuk mimbar bebas itu dijamin dalam ketentuan Pasal 28 UUD 1945 maupun Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Koalisi menyatakan persoalan Papua yang disuarakan mahasiswa melalui mimbar bebas itu seharusnya diselesaikan melalui dialog antara masyarakat Papua dan Pemerintah Indonesia.
Koalisi menyatakan delik makar sebagaimana diatur Pasal 106 KUHP yang dijadikan dasar tuntutan menunjukkan polisi maupun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara itu mengabaikan peringatan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 7/PUU-XV/2017 dan 28/PUU-XV/2017.
“Aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal makar, sehingga tidak jadi alat membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis yang menjadi semangat UUD 1945,” demikian pledoi yang dibacakan Selasa.
Koalisi menyatakan dakwaan kesatu Pasal 106 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dituntut kepada terdakwa Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere tidak terpenuhi, dan karenanya ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan makar. Koalisi meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana makar.
Koalisi meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Serta merehabilitasi nama baik terdakwa di masyarakat dan membebankan biaya persidangan kepada Negara. (*)