Jayapura, Jubi – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pembelian pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 oleh pemerintah Kabupaten Mimika di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (10/10/2023) kembali ditunda. Pasalnya, majelis hakim belum mencapai kesepakatan putusan yang akan dijatuhkan bagi Johannes Rettob dan Silvi Herawati.
Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang melibatkan Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air. Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty yang juga merupakan kakak ipar Johannes Rettob terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Kedua perkara diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi SH dan Andi Matalatta SH.
Pada 12 September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya. JPU menyatakan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan pesawat dan helikopter itu.
Dalam tuntutannya itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty dengan pidana penjara 18 tahun enam bulan.
Pada sidang Selasa, Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian SH mengatakan majelis hakim belum bisa membacakan putusan. “[Kami] sampaikan kepada terdakwa dan penasehat hukum, bahwa [majelis hakim] masih ada perbedaan pendapat dan belum mencapai kesepakatan. Putusan belum bisa kami bacakan [hari ini],” kata Benggian dalam persidangan itu.
Benggian mengatakan majelis hakim belum melakukan koordinasi dengan pimpinan serta pihak keamanan terkait situasi keamanan secara umum. Benggian kemudian menunda sidang hingga Selasa (17/10/2023).
“Termasuk koordinasi dengan pimpinan dan pihak keamanan terkait situasi keamanan secara umum, kami majelis hakim tidak bisa membacakan keputusan hari ini. Dan itu kami tunda baca keputusan selama satu minggu,” ujarnya.
Penundaan pembacaan putusan vonis pada Selasa adalah penundaan kedua kalinya. Pada 26 September 2023, pembacaan vonis bagi Rettob dan Silvi juga ditunda dengan alasan Ketua Majelis Hakim kurang sehat.
Penundaan pembacaan vonis pada Selasa sempat diprotes massa pendukung Rettob dan Silvi. “Masalahnya apa? Sudah tunda satu bulan ini,” protes salah satu pendukung terdakwa.
Penasehat hukum terdakwa, Iwan Niode mengatakan pihaknya menerima keputusan majelis hakim menunda sidang pembacaan putusan bagi klien mereka. Iwan berharap pekan depan pembacaan putusan tidak tertunda lagi.
“Kami bisa menerima itu. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan tertentu. Kita juga tidak bisa memaksa hakim. Saya berharap ini penundaan terakhir,” ujar Niode usai persidangan Selasa. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!