Nabire, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Telenta Keadilan Papua atau LBH TKP, Richard Danny Nawipa menyatakan pihaknya telah mendampingi keluarga L, korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Nawipa menyatakan keluarga korban meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Keluarga meminta kepada kami untuk mendampingi korban kekerasan dan pemerkosaan yang dialami oleh anaknya. Kami siap mendampingi keluarga korban, agar proses hukum pelaku melalui mekanisme yang ada,” kata Nawipa di Nabire, Selasa (16/5/2023).
Nawipa mengatakan pihaknya telah mendampingi korban untuk menjalani visum. Visum itu diharapkan akan menuntaskan proses hukum dalam dugaan pemerkosaan yang terjadi di Jalan Jayanti Kali Bobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, pada 11 Mei 2023 pukul 02.00 WP.
“Korban adalah seorang perempuan, haknya sebagai perempuan dilanggar oleh pelaku yang seharusnya melindungi warganya. Kami minta instansi terkait, dalam hal ini tentara, segera memeriksa pelaku, dan [pelaku] diproses hukum atas perbuatannya,” katanya.
Paman kandung korban, Piter mengatakan aparat seharusnya melindungi masyarakat, bukan melakukan tindakan yang tidak terpuji. “Perempuan Papua juga punya harga diri, jangan diperlakukan seperti itu. Kami keluarga meminta agar pelakunya diproses sesuai dengan perbuatannya,” katanya.
Komandan Sub Detasemen Polisi Militer XVII/1-1 Nabire, Kapten Siswanto mengatakan pihaknya telah memeriksa Sertu DM, anggota Komando Rayon Militer (Koramil) Kwatisore. Siswanto mengatakan Sertu DM tidak ditahan, karena kasus itu masih ditangani sebagai kasus penganiayaan ringan. Namun ia menegaskan proses hukum terus berjalan.
“Pelaku masih ada dalam pemeriksaan internal Kodim 1705 Nabire. Nanti pada tahap pemanggilan tersangka, baru kita ambil keterangan. Saat ini [sudah ada] pemeriksaan saksi. Hari ini kami sudah mulai panggil saksi korban dan didampingi Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nabire. Jadi kasus itu akan kami proses sebagaimana mestinya,” katanya.
Siswanto menyatakan pihaknya juga menyidik dugaan kekerasan seksual oleh Sertu DM. “Jadi pelaku akan dikenakan Pasal 351 [KUHP], penganiayaan dan junto pasal asusila. Dia ada upaya pelecehan seksual kepada saudari L,” katanya. (*)