Enarotali, Jubi – Panitia pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPPT) tingkat kabupaten Deiyai telah mengumumkan hasil verifikasi persyaratan calon MRP PT pada Senin, (15/5/2023).
Hal itu dilakukan berdasarkan peraturan gubernur Papua Tengah Nomor 09 Tahun 2023 tentang pembentukan dan jumlah keanggotaan MRPPT dan keputusan panitia pemilihan provinsi Papua Tengah nomor 01/kptsn PANPIL/IV/2023 tentang juknis pemilihan MRP PT.
Ketua panpil MRP PT tingkat kabupaten Deiyai, Daniel Kudiai mengatakan, awalnya jumlah pendaftar dari utusan adat sebanyak 20 orang, namun 15 bakal calon tidak memenuhi syarat (TMS) sedangkan lima lainnya memenuhi syarat (MS).
Sementara jumlah pendaftar dari wakil perempuan sebanyak 20 bakal calon, namun 17 orang tidak memenuhi syarat dan sisanya tiga bakal calon yang memenuhi syarat (MS).
“Jadi jumlah keseluruhan sebanyak 40 bakal calon. Yang memenuhi syarat sebanyak delapan bakal calon sedangkan 32 orang tidak memenuhi syarat,” katanya, Selasa, (16/5/2023).
Bakal calon dari perwakilan adat adalah Titus Pekei, Paulus Tobai, Philipus Pekei, Degel Ikomou dan Melina Edowai mendapatkan rekomendasi dari dewan adat daerah (DAD) Deiyai.
“Kalau perwakilan perempuan adalah Debora Mote, Elisabeth Kotouki dan Yulimina Edowai dapat rekomendasi dari perkumpulan perempuan asli Deiyai (PPAD).
Ia menegaskan, pihaknya telah melihats emua berkas, memeriksa, meneliti dan memverifikasi dari semua pendaftar bakal calon MRP PT tingkat kabupaten Deiyai dari wakil adat dan perempuan. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!