Jayapura, Jubi – Setelah melakukan penetapan secara nasional mengenai Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada 2 Juli 2023, kini Komisi Pemilihan Umum provinsi Papua tengah masuk dalam berikutnya yaitu Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak kepada Jubi di Kota Jayapura, Senin malam (18/9/2023)mengatakan, daftar pemilihan tetap tambahan adalah pemilih yang dikarenakan dengan keadaan lain, tidak dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara atau TPS asal, tetapi akan menggunakan hak pilih di TPS tujuan atau sebaliknya.
Menurutnya, ada beberapa indikator untuk memastikan kepada warga yang pada saat itu pindah memilih yaitu pemilih yang saat itu menjalani rehabilitasi narkoba, atau dikarenakan bencana alam, perjalanan dinas, pindah domisili dan atau sakit serta yang mendampingi.
“Dari indikator yang ada, kita sampaikan kepada warga yang saat itu tidak ada di TPS asal tetapi ingin menggunakan hak pilih di TPS lain, dengan catatan dia akan melapor kepada TPS asal dimana dia terdaftar sebagai DPT,” kata Simbiak.
Ia mencontohkan bagi seseorang menjalani tugas belajar dari Biak misalnya ke Jayapura, maka ketika saat pemungutan suara yang seharusnya bersangkutan menggunakan hak pilihnya di TPS asal, maka yang bersangkutan menyampaikan kepada pimpinan institusi atau lembaga dimana ia belajar, mengeluarkan surat menyampaikan bahwa yang bersangkutan benar-benar mengikuti kuliah atau studi di salah satu perguruan tinggi di Jayapura.
Nantinya pimpinan perguruan tinggi itu mengeluarkan surat keterangan yang ditandatangani pimpinan dan menyampaikan kepada yang bersangkutan, dan ketika yang bersangkutan datang ke TPS tujuan, bisa meminta kepada PPS jika ingin minta pindah pemilih sehingga dapat diakomodir untuk gunakan hak pilihnya di TPS tujuan.
“Tetapi dengan syarat pastikan yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT,” katanya.
Ketika warga pemilih yang ingin pindah pemilihan dapat melaporkan dan nantinya akan dilakukan kroscek dokumen bukti pendukungnya seperti nomor induk kartu keluarga, nomor induk kependudukan, dimana akan dilihat pindahnya antar kabupaten atau antar provinsi.
“Sehingga berapa jenis surat suara yang akan digunakan akan disesuaikan dengan data. Karena pasti berbeda daerah pemilihan untuk tingkat provinsi, maupun DPD sehingga yang bersangkutan hanya bisa mendapat satu jenis surat suara yaitu presiden,” katanya.
Nantinya KPU akan kerjakan melalui aplikasi untuk membantu petugas di tingkat bawah, sehingga warga dapat mengetahui ketika pindah antar kabupaten atau provinsi maka langsung dapat mengetahui surat suara yang akan digunakan.
Ia menambahkan begitu juga bagi pemilih pemula tetap dimasukan dengan kata lain bagi remaja yang saat pemungutan suara telah berusia 17 tahun dan dinyatakan sudah mempunyai hak pilih.
“Mereka masuk dalam kategori pemilih pemula yang sudah dilakukan perekaman oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil,” katanya. (*)