Jayapura, Jubi – Kejaksaan Negeri atau Kejari Jayapura melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek tahap I pembangunan dermaga rakyat di Kampung Teba, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua. Proyek itu merupakan proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya, dengan nilai pekerjaan Rp3 miliar lebih.
Kepala Kejari Jayapura, Alexander Sinuraya menjelaskan tim penyidik Kejari Jayapura telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi itu. Mereka yang diperiksa termasuk pejabat Dinas Perhubungan Mamberamo Raya.
Penyidik Kejari Jayapura juga memeriksa kontraktor proyek itu, CV Sidokerti. “Saya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/05/2023 pada 5 Mei 2023,” jelas Sinuraya di Kota Jayapura, Senin (19/6/2023).
Menurut Sinuraya, CV Sidokerti ditunjuk untuk melakukan pembangunan dermaga rakyat itu melalui kontrak nomor 04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tertanggal 3 Mei 2021. Dalam proyek yang dikerjakan sejak 3 Mei 2021 hingga 20 September 2021 itu, terdapat ketentuan pengadaan 85 batang tiang pancang baja dengan ukuran panjang 10 meter, dengan diameter 30 centimeter.
Akan tetapi, demikian menurut Sinuraya, kegiatan itu dilaksanakan tanpa lelang pengadaan barang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam proyek itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya melakukan penunjukan langsung.
“Pembayarannya sudah 75 persen, senilai Rp1.957.193.912, setelah dipotong pajak sebesar Rp228.504.988. Dokumen yang digunakan untuk pengajuan anggaran tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” kata Sinuraya terkait kasus dugaan korupsi itu.
Selain itu, tiang yang disediakan CV Sidokerti juga tidak sesuai kontrak yang mensyaratkan tiang pancang baja berukuran panjang 10 meter dan berdiameter 30 centimeter. Sinuraya menyatakan perbuatan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 89 Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. “Jadi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1.957.193.912,” katanya. (*)