Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura pada Selasa (21/2/2023) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum yang didakwakan kepada dua aktivis mahasiswa, Gerson Pigai dan Kamus Bayage. Dalam sidang Selasa, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum Gerson Pigai dan Kamus Bayage pada 14 Februari 2023.
Tanggapan atas eksepsi tim penasehat hukum Gerson Pigai dan Kamus Bayage itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Arifin. “Kami keberatan dan menolak seluruh eksepsi Gerson Pigai dan Kamus Bayage, karena tidak memenuhi syarat formil dalam KUHAP, dan kami melanjutkan berkas perkara,” kata Arifin dalam sidang Selasa.
Perkara Gerson Pigai dan Kamus Bayage terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 31/Pid.B/2023/PN Jap. Gerson Pigai dan Kamus Bayage adalah dua aktivis mahasiswa yang ditangkap polisi dalam pembubaran demonstrasi menolak Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Kampus Universitas Cenderawasih, Abepura, Kota Jayapura, pada 16 November 2022. Perkara itu diperiksa dan akan diadili majelis hakim dengan Hakim Ketua Wempy WJ Duka SH MH, didampingi Hakim Anggota Roberto Naibaho SH dan Korneles Waroi SH.
Pada 9 Februari 2023, JPU Muhammad Arifin SH mendakwa Gerson Pigai dan Kamus Bayage dengan tiga delik berbeda, termasuk penghasutan untuk melakukan kejahatan atau melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Delik itu memiliki ancaman hukuman maksimal pidana penjara 6 tahun.
Dalam persidangan pada 14 Februari 2023, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum Gerson Pigai dan Kamus Bayage meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, dan membebaskan kedua klien mereka. Dalam eksepsi itu, Koalisi menyatakan Surat Dakwaan untuk Gerson Pigai dan Kamus Bayage tidak jelas, tidak cermat, dan cacat.
Dalam tanggapannya pada sidang Selasa, Arifin menyatakan pihaknya menolak seluruh eksepsi penasehat hukum Gerson Pigai dan Kamus Bayage, dan meminta proses persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Usai mendengarkan tanggapan JPU itu, Hakim Ketua Wempy WJ Duka menyatakan sidang perkara itu ditunda hingga 28 Februari 2023. Pada sidang berikutnya itu, majelis hakim akan membacakan Putusan Sela atas eksepsi tim penasehat hukum Gerson Pigai dan Kamus Bayage. (*)