Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura menggelar sidang perdana perkara Gerson Pigai dan Kamus Bayage, dua mahasiswa yang ditangkap polisi dalam pembubaran demonstrasi di Kampus Universitas Cenderawasih, Abepura, Kota Jayapura, pada 16 November 2022. Gerson Pigai dan Kamus Bayage didakwa dengan tiga delik berbeda, termasuk penghasutan untuk melakukan kejahatan atau melakukan kekerasan terhadap penguasa umum yang diancam hukuman maksimal pidana penjara 6 tahun.
Perkara Gerson Pigai dan Kamus Bayage terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 31/Pid.B/2023/PN Jap. Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Kamis, Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin SH menyatakan bahwa Gerson Pigai dan Kamus Bayage telah melawan polisi dalam pembubaran demonstrasi menolak Konferensi Tingkat Tinggi G20 yang diselenggarakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jayapura di Kampus Universitas Cenderawasih, Abepurapada 16 November 2022.
“Bahwa terdakwa Gerson Pigai dan terdakwa Kamus Asso alias Kamus Bayage telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama paksaan dan perlawanan. Hal itu mengakibatkan luka-luka,” kata JPU saat membacakan dakwaaannya.
JPU menyatakan Gerson Pigai dan Kamus Bayage mereka didakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang. “Selain itu, atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat,” katanya.
Pada dakwaan pertama, Gerson Pigai dan Kamus Bayage didakwa dengan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (secara bersama-sama melakukan penghasutan untuk melakukan kejahatan atau melakukan kekerasan terhadap penguasa umum). Pada dakwaan kedua, Gerson Pigai dan Kamus Bayage didakwa Pasal 214 Ayat (1) dan (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (secara bersama-sama melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan mengakibatkan luka-luka). Pada dakwaan ketiga, Gerson Pigai dan Kamus Bayage didakwa Pasal 212 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (secara bersama-sama melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan).
Usai pembacaan dakwaan itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay selaku penasehat hukum Gerson Pigai dan Kamus Bayage meminta diberi waktu untuk menyusun eksepsi bagi kedua kliennya. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 14 Februari 2023. (*)