Jayapura, Jubi – Juru Bicara Nasional Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat atau BPP KNPB, Ones Suhuniap meminta polisi tidak membangun opini miring tentang keberadaan KNPB. Hal itu disampaikan Suhuniap menanggapi pernyataan Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Jayapura Kota yang meminta KNPB tidak membuat provokasi saat menjemput pembebasan Viktor Yeimo.
Viktor Yeimo adalah Juru Bicara Internasional KNPB yang dinyatakan bersalah melakukan makar, karena dianggap memotori demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Demonstrasi itu adalah yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai Mathius SH MH serta Hakim Anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH menyatakan pada 5 Mei 2023 menyatakan Viktor Yeimo tidak terbukti bersalah melakukan makar. Akan tetapi, Majelis Hakim menilai Viktor Yeimo terbukti bersalah melanggar Pasal 155 ayat (1) KUHP tentang perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia dan menghukum Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan. Padahal Pasal 155 ayat (1) KUHP telah dicabut Mahkamah Konstitusi.
Pada 5 Juli 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura dipimpin Paluko Hutagalung SH MH bersama hakim anggota Adrianus Agung Putrantono SH dan Sigit Pangudianto SH MH menyatakan Viktor Yeimo terbukti melakukan tindakan makar dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun terhadapnya. Viktor Yeimo akan bebas pada 23 September 2023.
Pada 20 September 2023, SeputarPapua.com melansir pernyataan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor D Mackbon di Jayapura meminta KNPB tidak melakukan kegiatan yang mengganggu kelancaran maupun keamanan ketertiban masyarakat pada saat pembebasan Viktor Yeimo. Mackbon mempersilahkan KNPB membuat ibadah syukur, namun ia berharap pembebasan Yeimo disambut dengan suka cita positif, bukan dengan upaya-upaya melakukan aksi provokasi yang meresahkan seperti membuat dan menyebarkan selebaran.
Ones Suhuniap meminta polisi berhenti membangun opini miring tentang KNPB. Menurutnya, pihak yang akan melakukan penyambutan pembebasan Viktor Yeimo bukanlah KNPB, melainkan para aktivis Rakyat Papua Melawan Rasisme (RPMR).
“RPMR akan melakukan penjemputan sekaligus menggelar ibadah Syukur pembebasan Juru Bicara Internasional KNPB Victor Yeimo dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura pada tanggal 23 September 2023,” kata Suhuniap melalui layanan pesan Whatsapp pada Kamis (21/9/2023).
Suhuniap meminta polisi memahami bahwa RPMR terus mendesak penghentian proses hukum dan pembebasan Viktor Yeimo karena mereka menilai Viktor Yeimo adalah korban rasisme. Kini, RPMR akan menyambut pembebasan Yeimo dengan ibadah syukur.
“Sebagai orang percaya dan beriman kepada Tuhan, RPMR merencanakan ibadah syukuran, karena ibadah bagian dari hak dijamin oleh hukum Indonesia. RPMR adalah gabungan dari semua organisasi gerakan, organisasi sosial, paguyuban, gereja, adat dan rakyat Papua yang anti rasisme. Semua orang Papua yang [menjadi] korban rasisme akan ikut terlibat dalam ibadah syukur pembebasan Viktor Yeimo,” katanya.
Suhuniap mengatakan pernyataan Kapolresta Jayapura Kota mengesankan KNPB sebagai organisasi yang selalu melakukan kegaduhan di Kota Jayapura atau di Tanah Papua. Padahal, berbagai kegiatan dan demonstrasi yang digelar KNPB adalah demonstrasi damai. Ia menyatakan polisi justru kerap memprovokasi KNPB.
“Setiap demo damai [atau] ibadah, kepolisian selalu memprovokasi. Contoh yang terbaru, tanggal 15 Agustus 2023 KNPB demo damai, melakukan aksi damai. Kepolisian melakukan kekerasan dan penyiksaan. Kami curiga Kapolresta Jayapura Kota punya rencana jahat untuk pembebasan Viktor Yeimo,” ujar Suhuniap.
Suhuniap menilai pernyataan Kapolresta Jayapura Kota kini justru menciptakan opini miring dan menimbulkan kegaduhan. “Kapolresta Jayapura Kota tidak perlu menciptakan opini publik yang subyektif terhadap KNPB, [apalagi] tanpa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!