Manokwari,Jubi-Dewan Adat Papua Daerah Kabupaten Teluk Wondama, Dewan Adat Marga, Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Perwakilan Masyarakat Adat didampingi Perkumpulan EkoZona Papua Menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RAPERDA PPMHA).
Draft Raperda PPMHA ini diserahkan langsung Andreas Worengga, Ketua DAP Daerah Wondama kepada Bupati Teluk Wondama di depan gedung Sasana Karya Komplek Perkantoran Kabupaten Teluk Wondama, Rasiei.
Turut hadir pada pertemuan tersebut dari pihak pemerintah Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Ketua DPRD, Kabag Hukum dan Perwakilan Pimpinan OPD Kab. Teluk Wondama sedangkan dari pihak Masyarakat yaitu Perkumpulan Ekozona Papua, DAP, kepala-kepala kampung, Kepala Distrik Wasior dan Masyarakat Adat.
Prosesi penyerahan draf Raperda Selasa 28/11/2023 diawali dengan orasi dari ketua DAP Daerah Wondama Andreas Worengga, dalam orasinya dia menyampaikan bahwa Raperda ini adalah hasil dari pergumulan antar masyarakat adat dengan dewan adat yang didampingi oleh Perkumpulan Ekozona Papua.
Bupati Teluk Wondama, Hendrik Mambor menyampaikan, pemerintah menerima dan akan menindak lanjuti draft
“Bahwa kami menerima draft Ranperda PPMHA ini dan akan kami tindaklanjuti bersama DPRD agar upaya dalam perlindungan terhadap masyarakat adat bisa mendapatkan pengakuan secara hukum. Yaitu diakui dalam bentuk Peraturan Daerah,” kata Hendrik Mambor Bupati Teluk Wondama
Kegiatan penyerahan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan ditutup dengan doa menggunakan bahasa daerah Wondama.(*)