Sentani, Jubi – Kehadiran food court atau pusat kuliner yang berada di sepanjang simpang tiga jalan Sentani menuju Genyem, hingga saat ini retribusi parkir, sampah, dan lapaknya belum dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura.
Asisten II Sekda Kabupaten Jayapura, Delila Giyai, mengatakan sesuai dengan peraturan bupati (perbup) tentang pengelolaan sampah, maka retribusi sampah perumahan, industri, dan pertokoan dikelola oleh pemkab. Selain itu, termasuk retribusi parkir dan lapak yang telah digunakan sebagai tempat berjualan.
“Retribusi sampah 25 ribu rupiah, 10 ribu rupiah untuk retribusi lapak, dan 2 ribu rupiah untuk parkir kendaraan roda dua, dan 5 ribu rupiah untuk kendaraan roda empat,” ujar Delila di Sentani, Jumat (25/8/2023).
Dikatakan, kehadiran food court ini awalnya hanya karena ada kunjungan Presiden Joko Widodo di Kabupaten Jayapura beberapa waktu lalu. Rencana kunjungan tersebut mengakibatkan adanya kesepakatan antara Pemkab Jayapura bersama pihak Lanud Silas Papare Jayapura, agar kawasan pertigaan Sentani-Genyem ini dibuat atau dibangun fasilitas yang lebih baik.
“Ada pengusaha UMKM kita yang sudah berjualan di sana sejak 2021 lalu. Sebanyak 55 pengusaha totalnya, sehingga kita berharap lapak-lapak yang baru dibangun ini dapat diberikan juga kepada mereka,” katanya.
Menurutnya, dari laporan yang diperoleh, ada dua dinas teknis yang berkewajiban melakukan tugas dan fungsinya terhadap penarikan retribusi di kawasan food court, namun hingga saat ini belum berjalan. Bahkan ada indikasi saling tarik menarik terhadap tugas dan tanggung jawab yang harus dikerjakan.
“Dispenda, Disperindag, dan Dinas Lingkungan Hidup harua saling koordinasi sehingga tugas dan tanggung jawab setiap organisasi perangkat daerah ini dapat berjalan, dan ada pendapatan yang diperoleh. Retribusi, parkir, sampah dan lapak adalah kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Marthina Yoppo salah satu pedagang buah dan kuliner di kawasan tersebut mengatakan, dirinya berjualan sejak 2020 lalu, masih dalam kondisi pengetatan karena pandemi Covid.
“Kami berjualan di seberang jalan di depan food court, ada imbauan untuk masuk ke kawasan food court oleh pemerintah daerah. Tetapi, untuk sewa lapak per tahun 100 juta rupiah dan itu sangat berat, pendapatan setiap hari tidak menentu,” ujarnya. (*)