Jayapura, Jubi – Sales Manager Marketing Airbush Indonesia Sussy Kusumawardhani menyatakan Pemerintah Kabupaten Mimika telah membeli satu unit helikopter Airbush H-125. Akan tetapi, Direktur PT Citra Madhani Cakrawala Dwi Hartanto menyatakan dokumen impor menyebut helikopter itu disewa Pemerintah Kabupaten Mimika dari Airbush Malaysia.
Hal itu dinyatakan Sussy Kusumawardhani dan Dwi Hartanto saat keduanya diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (18/7/2023). Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang melibatkan Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air. Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty yang juga merupakan kakak ipar Johannes Rettob terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Kedua perkara itu diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi SH dan Andi Matalatta SH.
Sussy Kusumawardhani merupakan Sales Manager Marketing Airbush Indonesia. Ia berperan sebagai penghubung antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan Airbush Malaysia dalam proses pembelian satu unit helikopter Airbush H-125.
Dalam kesaksiannya, Sussy menyatakan pembelian helikopter Airbush itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Sussy juga menyatakan berdasarkan bukti bill of sale dan dokumen lainnya menunjukkan bahwa helikopter merupakan milik Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sussy menyatakan tidak mengetahui adanya perjanjian sewa menyewa terkait pembelian itu. Akan tetapi, Sussy juga bersaksi bahwa pembayaran uang pembelian helikopter itu dilakukan pihak PT Asian One Air, dengan harga total senilai Rp42,3 miliar.
Menurut Sussy, helikopter itu kemudian dikirim dari Malaysia ke Pekanbaru, Provinsi Riau, lalu dikirimkan ke Timika. Sussy menyatakan kontrak pembelian mengatur bahwa seluruh biaya ferry flight yang mencakup biaya pilot dan bahan bakar dalam proses pengiriman ditanggung perusahaan Airbush.
Saksi lain yang diperiksa dalam siding Selasa itu adalah Direktur PT Citra Madhani Cakrawala Dwi Hartanto. Dwi adalah pihak yang mengurus dokumen impor sementara di Pekanbaru.
Dalam kesaksiannya, Dwi menyatakan menerima dokumen dari pihak PT Asian One Air, dan dalam pengurusan dokumen impor itu ia bertemu terdakwa Silvi Herawaty.
Menurut Dwi, dokumen invoice yang dipakai dalam pengurusan impor di Bea Cukai Pekanbaru menyatakan bahwa helikopter itu disewa dari Airbush Malaysia. Dwi mengaku tidak mengetahui jika helikopter itu sudah dibeli Pemerintah Kabupaten Mimika. Menurut Dwi, impor itu dibebaskan dari pajak impor sementara.
Penasehat hukum Rettob dan Silvi kemudian menunjukan dokumen pajak impor barang yang diurus Dwi. Dalam dokumen itu tertulis pajak ditangguhkan. Penasehat hukum kemudian meminta penjelasan Dwi terkait keterangan yang disampaikan berbeda dengan yang tertulis dalam dokumen. Namun, Dwi tidak bisa menjelaskan perbedaan itu. (*)