Manokwari, Jubi – Pengusaha asli Papua di bawah Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional Indonesia, meminta Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, mengevaluasi kinerja Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah, Provinsi Papua Barat.
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Manokwari, Yakub Yenu menyoroti dugaan praktik ‘nakal’ Biro ULP dengan kelompok pengusaha tertentu, dalam setiap tahapan pelelangan terbuka maupun pelelangan terbatas bagi pengusaha asli Papua.
“Diduga ada praktik dinasti dalam proses pelelangan pekerjaan di Biro ULP Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, untuk memenangkan peserta lelang tertentu. Ini harus diketahui oleh Pj Gubernur Papua Barat,” kata Yenu, Kamis (9/6/2022).
Bahkan, kata Yenu, program afirmatif melalui Perpres 17/2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua dan Papua Barat, sama sekali tidak berlaku sebagaimana mestinya.
“Cita-cita Otonomi Khusus melalui Perpres 17/2019 di Papua Barat tidak berlaku, kami harap ini segera menjadi catatan Pj Gubernur Papua Barat untuk dilakukan pembenahan,” katanya.
Di tempat terpisah, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Papua Barat bersama Departemen Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, memberikan catatan perhatian terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa di Provinsi Papua Barat.
Kepala perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y Sombuk mengatakan pengadaan barang dan jasa, baik yang berlaku secara nasional maupun paket afirmasi dalam UU Otsus melalui Perpres 17/2019 di Papua Barat, belum berjalan sebagaimana yang ditujukan.
“Pengadaan barang dan jasa di Provinsi Papua Barat jadi salah satu pokok bahasan, dalam diskusi ORI Papua Barat bersama tim Departemen Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI yang bertandang ke kantor ORI Papua Barat di Manokwari, Rabu (8/6/2022) kemarin,” kata Sombuk.
Sombuk mengatakan, bahwa penyebab lemahnya implementasi Perpres 17/2019 Papua Barat karena tidak adanya regulasi operasional tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk merinci secara teknis implementasi Perpres tersebut.
“Pemerintah Papua Barat seharusnya memberikan perhatian serius untuk bidang ini, karena merupakan program afirmatif yang wajib dilaksanakan berdasarkan amanat UU Otsus,” ujar Sombuk. (*)
![banner 400x130 banner 400x130](https://jubi.id/wp-content/uploads/2024/12/Adv-Nataru-PTFI-1.png)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!