Jayapura, Jubi – Kepala Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua, Frits Ramandey meminta warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri berbahaya, karena bisa membuat persoalan menjadi meluas, dan menimbulkan persoalan ataupun korban baru.
Hal itu dinyatakan Ramandey dalam keterangan pers di Kota Jayapura pada Kamis (17/11/2022), saat mengumumkan hasil penyelidikan Komnas HAM Papua atas kasus amuk massa yang terjadi di Kabupaten Dogiyai pada Sabtu dan Minggu (13/11/2022) pekan lalu.
Ramandey menyatakan amuk massa yang terjadi di Kabupaten Dogiyai dipicu oleh kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia pada Sabtu pekan lalu. “Jadi masyarakat di Dogiyai kita minta mereka untuk tidak melakukan tindakan kekerasan secara masal, tindakan hakim sendiri. Kita minta kepada mereka untuk sebaiknya itu tidak dilakukan,” kata Ramandey.
Ramandey menjelaskan hasil penyelidikan Komnas HAM Papua mencatat amuk massa di Kabupaten Dogiyai dipicu kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut material proyek menabrak seorang anak bernama Noldy Goodi Goo, hingga anak berumur 5 tahun itu meninggal dunia. Masyarakat setempat mencari sopir truk tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Massa kemudian melampiaskan kemarahan dengan melakukan pembakaran secara spontanitas di rumah-rumah warga dan sejumlah kendaraan bermotor dan mobil serta menyerang beberapa warga secara sporadis,” kata Ramandey.
Ramandey menyatakan nama kemanusiaan agar masyarakat sipil tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ramandey menyatakan biarlah pihak kepolisian bekerja.
“Biarlah kepolisian yang menangani kasus ini. Jadi berhentilah melakukan tindakan-tindakan kerusuhan secara massal. Kami minta mereka (masyarakat) berhenti melakukan itu,Untuk kepentingan siapa. Yah, untuk kepentingan masyarakat sendiri,” katanya.
Ramandey menyatakan agar Bupati Dogiyai selaku kepala pemerintah daerah beserta jajaran hadir sebagai pihak terdepan untuk meredam eskalasi konflik . “Dalam pengalaman Komnas HAM kasus-kasus seperti itu bisa cepat selesai kalau Bupati datang, karena Bupati punya kewenangan dan kemampuan secara politik untuk mengendalikan satuan-satuan keamanan TNI/Polri dan menggerakkan bantuan sosial dan lain-lain,“ katanya. (*)