Jayapura, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (1/2/2024) menyatakan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Agus Kosay dan Sekretaris KNPB Numbay, Beni Murib terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penghasutan dan penganiayaan. Kosay dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, sementara Murib dihukum 10 bulan penjara.
Perkara kedua aktivis KNPB itu terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Ones Kobak yang terjadi di BTN Purwodadi, Kabupaten Jayapura, Papua, pada 18 Agustus 2023. Perkara Agus Kosay terdaftar di pengadilan dengan nomor perkara 449/Pid.B/2023/PN Jap, sementara perkara Beni Murib terdaftar di pengadilan dengan nomor perkara 450/Pid.B/2023/PN Jap.
Perkara Kosay dan Murib diperiksa dan diadili majelis hakim yang dipimpin Zaka Talpatty bersama hakim anggota Korneles Waroi dan Gracely Novendra Manuhutu. Pada 16 Januari 2024, Jaksa Penuntut Umum Ema Kristina Dogoma menuntut Agus Kosay dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan Beni Murib hukuman penjara selama 8 bulan.
Dalam persidangan Kamis, majelis hakim menyatakan terdakwa Agus Kosay terbukti membuat kedua kelompok mengalami kerugian, baik kerugian dalam bentuk barang maupun terluka. Majelis hakim menyatakan terdakwa Agus Kosay terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dan diancam dalam delik pidana dalam Pasal 160 KUHPidana dalam dakwaan kedua penuntut umum.
“Menjatuhi pidana kepada Agus Kosay tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun, menetapkan masa penempatan, penahaan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhi,” kata Talpatty membacakan putusan tersebut.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Beni Murib terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Beni Murib dengan hukuman pidana penjara 10 bulan.
Majelis hakim juga menghukum Agus Kosay dan Beni Murib membayar biaya perkara Rp5.000, dan menyatakan bahwa masa tahanan keduanya dikurangkan dari seluruh masa hukuman penjara mereka. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi Kosay dan Murib untuk mengajukan banding apabila berkeberatan dengan putusan tersebut. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!