Jayapura, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay menyatakan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia atau Pengadilan HAM Makassar bagi terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah, Isak Sattu menunjukan negara tidak memiliki komitmen pemenuhan hak atas keadilan bagi Orang Asli Papua. Hal itu disampaikan Gobay dalam siaran pers yang diterima Jubi pada Jumat (9/12/2022).
Gobay menyatakan putusan bebas Pengadilan HAM Makassar dalam kasus Paniai Berdarah menguatkan pandangan bahwa tujuan penetapan Isak Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal kasus itu bertujuan untuk mendapatkan vonis bebas dari pengadilan. Padahal hasil penyelidikan Komnas HAM RI telah menyimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/ cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.
Pada Kamis (8/12/2022), Pengadilan HAM Makassar menjatuhkan vonis yang menyatakan Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sutisna Sawati bersama Hakim Anggota Abdul Rahman, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahman Dewi membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, karena tidak terbuktinya unsur pertanggungjawaban komando. Dari kelima hakim perkara itu, dua hakim menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan itu.
Gobay menegaskan putusan bebas diatas secara langsung menunjukkan sebuah drama sandiwara pengadilan kasus pelanggara HAM Berat Paniai. Ia menilai drama itu telah dipraktikkan dengan cara menyalahgunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dengan tujuan menghambat atau membatasi terpenuhinya hak atas keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah.
Gobay menyatakan proses persidangan di Pengadilan HAM Makassar itu juga bermaksud melindungi para penjahat kemanusiaan dalam kasus Paniai Berdarah, dan terus merawat dan memelihara ruang impunitas bagi penjahat kemanusiaan.
Gobay menyatakan LBH Papua mendesak agar Jaksa Agung segera melakukan penyidikan kembali, dan menetapkan tersangka baru kasus Paniai Berdarah untuk dilimpahkan ke pengadilan. LBH Papua juga mendesak Ketua Komnas HAM RI segera menyurati Jaksa Agung untuk memulai lagi penyidikan dan mencari tersangka baru dalam kasus itu.
LBH Papua juga mendesak Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan HAM Makassara melakukan upaya hukum Kasasi atas putusan vonis bebas terhadap terdakwa. “Ketua Komnas HAM RI segera surati Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan kembali bekas perkara kasus pelanggaran HAM berat Paniai, dan tetapkan tersangka baru untuk penuntutan baru atas kasus Paniai Berdarah,” ujar Gobay. (*)