Manokwari, Jubi – Sejumlah restoran dan kafe musik di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, ditempeli dengan stiker berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari karena menunggak pembayaran pajak restoran dan kafe.
Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur menerangkan, ada empat restoran termasuk satu kafe yang ditempelkan stiker yakni Rumah Makan Isti I, Kedai Kopi Break, Karaoke Lombe Bibi, serta Rumah Makan Anugerah.
“Mereka menunggak pembayaran pajak restoran yang besarannya 10 persen dari penghasilan serta pajak kafe yang besarannya 15 persen sejak tahun 2021, padahal itu kewajiban,” ujar Umrah di Manokwari, Selasa (8/11/2022).
Ke empat restoran dan kafe musik itu menunggak pajak yang keseluruhannya mencapai lebih dari Rp60 juta.
Sebelumnya Bapenda Manokwari telah memasang stiker KPK pada salah satu restoran yakni Rumah Makan Sederhana yang belakangan menginformasikan sudah melunasi kewajiban pajaknya.
Pemasangan stiker dilakukan setelah ada penerbitan surat teguran I, II dan III hingga diakhiri penempelan stiker berlogo KPK.
Umrah mengakui masih menunggu niat baik ke empat wajib pajak untuk melunasi piutang pajaknya. Waktu tunggu usai pemasangan stiker berlogo KPK hanya sampai 14 hari.
“Jika belum dibayarkan juga maka akan kami akan mengeluarkan surat ke Kejaksaan Negeri Manokwari untuk membantu melakukan proses pemeriksaan dan penagihan kepada empat tempat wajib pajak. Kejaksaan yang akan melakukan tindakan lanjutnya,” jelas Umrah.
Dia menambahkan, jika tetap tidak melakukan pembayaran pajak maka akan ada surat rekomendasi dari Bapenda ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Manokwari untuk memeriksa surat kelengkapan izin usaha para wajib pajak tersebut.
“Supaya tidak diberikan lagi surat izin usahanya ke depan kalau masih seperti itu sikap mereka,” kata Umrah.
Dia memastikan tidak akan ada tawar-menawar untuk pengurangan pajak yang harus dibayarkan oleh empat wajib pajak tersebut. (*)