Manokwari, Jubi – Sidang perdana kasus penambangan emas ilegal digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, Kamis, (7/7/2022).
Sidang perdana ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 31 orang terdakwa kasus penambangan emas Ilegal di kawasan Waserawi Distrik Masni Kabupaten Manokwari, Kamis (7/7/2022)
Kendati para penambang sudah menjalani sidang perdana, namun barang bukti tiga unit eksavator yang digunakan untuk mengeruk emas masih dititipkan di markas Polda Papua Barat.
Sidang perdana ini dipimpin Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto dan dua Hakim Anggota dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan, silakan jaksa penuntut umum membacakan dakwaan,” kata Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto.
Dalam sidang perdana, pembacaan dakwaan terhadap 15 Terdakwa, JPU Joice E Mariai membacakan dakwaan kepada para terdakwa.

Rian Ardiansyah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari mengatakan 31 orang terdakwa dihadirkan dalam sidang pembacaan dakwaan. Sedangkan berkas para terdakwa dipisahkan menjadi 10.
“15 terdakwa dilakukan sidang pertama, kemudian dilanjutkan dengan 10 terdakwa dan selanjutnya 6 terdakwa,” kata Rian Ardiansyah di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat.
Pada sidang kali ini, selain 10 terdakwa penambang emas ilegal, sempat dihadirkan pula dua orang saksi verbalisan dari Penyidik Polda Papua Barat.
Dalam keterangan, saksi mengaku bahwa selain menangkap para tersangka juga saksi berhasil menyita barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas di Waserawi.
“Ada tiga buah eksavator yang saat itu kita tahan dan kini berada di halaman Markas Polda Papua Barat,” ujar saksi verbalisan.
Sementara, Hakim Anggota, Markam Farid mencecar beberapa pertanyaan kepada kedua saksi verbalisan ini, mengenai penangkapan para terdakwa dan juga barang bukti eksavator.
“Lalu eksavator ini pemiliknya siapa?” tanya hakim kepada saksi.
Keduanya mengaku bahwa tidak mengetahui pemilik Eksavator tersebut.
“Tidak tau tapi eksavator ini digunakan oleh kelompok penambang yang dimodali oleh BCL,” kata terdakwa.
Sementara itu, terdakwa mengatakan BCL merupakan satu di antara pemodal di lokasi penambangan emas ilegal. Hingga saat ini, BCL masih dicari oleh Polisi.
“Ada tiga eksavator warna kuning, satu Eksavator sudah rusak sedangkan dua lainya tidak rusak,” tutur terdakwa.
Selain menghadirkan 25 terdakwa, sidang berikutnya dilanjutkan dengan menghadirkan 6 Orang terdakwa. Proses sidang enam orang terdakwa berlangsung sejak pukul 18.00 WP.
Menanggapi sidang perdana ini, kuasa hukum 15 orang terdakwa, Paulus Konstan Simonda mengatakan, total terdakwa yang ia dampingi sebanyak 15 Orang.
“Kami tidak melakukan eksepsi (sanggahan) nanti kita lihat saja pada fakta persidangan, apakah klein saya ini ada niatnya untuk melakukan kejahatan atau tidak,” kata Simonda usai sidang.
Sementara kuasa Hukum 16 terdakwa lainnya, Ruben F.O Sabami meminta Jaksa Penuntut Umum l-JPU agar menghadirkan pemilik eksavator.
“JPU harus menghadirkan pemilik eksavator, sebab selain tersangka, eksavator merupakan objek atau bagian dalam peristiwa pidana ini,” kata Ruben setelah mendengar keterangan dua saksi verbalisan yang mengaku tidak tau pemilik eksavator yang telah ditahan saat penangkapan para terdakwa.
Sidang terpisah ini, baru berakhir pukul 19.30 WP dengan menghadirkan 6 terdakwa, dengan agenda yang sama yakni pembacaan surat dakwaan yang dipimpin Markam Farid selaku Hakim Ketua. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/7/2022) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
JPU menjerat para terdakwa menggunakan pasal 89 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013. (*)
