Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura minta perusahatau pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR), khususnya Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi, lebih awal sebelum jatuh tempo atau sebelum waktu ditetapkannya.
Jatuh tempo THR yang sudah ditetapkan tersebut, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan Idulfitri. Bila tidak, konsekuensi yang diterima perusahaan berupa denda 5 persen dari total tunjangan hari raya yang diberikan kepada buruh atau pekerja.
Selain denda 5 persen, pengusaha yang tidak membayar THR juga dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja atau buruh,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (19/4/2022).
Dikatakan Naa, pembayaran THR keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Wali Kota Jayapura juga sudah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 568/0717 tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh di wilayah Kota Jayapura. Surat edaran ini ditujukan kepada pimpinan OPD Pemkot Jayapura, pimpinan BUMN, BUMD, swasta, dan yayasan,” ujar Naa.
Naa menjelaskan, THR satu bulan upah diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau satu tahun. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
“THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Upah satu bulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap,” ujar Naa.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, THR pekerja atau buruh diberikan satu kali dalam satu tahun dan pembayarannya disesuaikan dengan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
“Saya berharap ini [pemberian THR] menjadi perhatian bagi setiap perusahaan yang sudah menjadi kewajiban. Pembayaran THR juga bertujuan mengemangati pekerja agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sekaligus menjalin kedekatan dengan pengusaha,” ujar Rustan. (*)
Discussion about this post