Jayapura, Jubi – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Jayapura, Provinsi Papua, Ali Mas’udi mengatakan, pada semester I 2022 pendapatan asli daerah atau PAD Kota Jayapura sudah mencapai 84,49 persen atau Rp205 miliar lebih.
“Target PAD 2022 sebesar Rp243 miliar lebih. Kami optimis bisa over target sampai akhir Desember 2022,” ujar Ali di Hotel Grand Tabi, Jumat (29/7/2022).
Dikatakannya, Bapenda Kota Jayapura sebenarnya menargetkan realisasi penerimaan PAD Kota Jayapura pada semester I 2022 atau sampai akhir Juli 2022 berada di angka 58,33 persen dengan nilai pendapatan sebesar Rp142 miliar lebih.
“Alhamdulillah, ini sangat luar biasa peningkatannya. Kami sangat mengapresiasi kepatuhan para wajib pajak untuk membayar pajak, sehingga penerimaan PAD terus meningkat,” ujarnya.
Dikatakannya, Bapenda Kota Jayapura terus berusaha meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak agar tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk kontribusi warga terhadap pembangunan Kota Jayapura.
“Realisasi kinerja sudah sangat baik. Hal ini bisa dilihat dari peningkatan PAD setiap tahun rata-rata mencapai 14 persen. Kami terus berupa menggali potensi penerimaan PAD,” ujar Ali.
Ali berharap mendapatkan dukungan dari masyarakat khususnya pada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu, sehingga tidak mengganggu aktivitas kerja pelaku usaha itu sendiri.
“Kami optimis saat APBD perubahan tahun ini, nantinya lebih besar juga dari target PAD sebesar Rp243 miliar lebih. Banyak potensi ekonomi bila dikelola dengan baik. Harus jeli melihat peluang usaha untuk meningkatkan perekonomian,” ujar Ali.
Ali menambahkan pajak daerah didapat dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan umum, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pendapatan denda pajak, pendapatan denda retribusi, pendapatan dari pengembalian.
Pajak BPHTB, pajak bumi dan bangunan, hasil retribusi daerah, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, penerimaan jasa giro, hasil pengelolaan kekayaan daerah, bagian laba atas penyertaan modal, hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan. (*)
Discussion about this post