Jayapura, Jubi – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Jayapura, Provinsi Papua, optimis dapat meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD salah satunya dari pengelolaan parkir jalan .
Hal ini dikatakan Plt. Kepala Bapenda Kota Jayapura, Ali Mas’udi di Hotel Aston Jayapura, Rabu (6/7/2022) terkait kenaikan retribusi parkir mulai 1 Juli 2022.
Berdasarkan data Bapenda Kota Jayapura terkait target parkir tepi jalan pada 2022 sebesar Rp2,4 miliar. Dengan kenaikan tersebut, dipastikan kenaikan retribusi parkir terus meningkat. “Kami bekerja sama dengan CV Altavista dan CV Binoki dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum, sehingga benar-benar maksimal penerimaannya,” ujar Ali.
Terkait kenaikan retribusi parkir, dikatakan Ali, berdasarkan Perda Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan pasal 20 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum. Selain itu, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan tarif retribusi jasa umum.
“Jadi, mulai 1 Juli tarif retribusi jasa umum sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua atau motor dari sebelumnya Rp1.000 dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil dari sebelumnya Rp2.000. Kami sudah lakukan sosialisasi sejak April 2022,” ujar Ali.
Ali berharap kenaikan retribusi parkir tidak menjadi beban bagi masyarakat, namun dijadikan sebagai bentuk tanggung jawab bersama-sama membangun Kota Jayapura ke depan yang lebih baik.
“Nantinya uang ini juga dikembalikan kepada masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Ali.
Ali menambahkan, Pemkot Jayapura menargetkan PAD pada 2022 sebesar Rp243 miliar, yang sudah tercapai pada semester 1 sebesar 76,99 persen atau Rp187 miliar lebih. (*)
Discussion about this post